Kasus Tanah di Labuan Bajo, Berkas Perkara 1 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Vinsensius menuturkan, lahan tersebut merupakan milik VS dengan tahun penerbitan sertifikat sekitar tahun 2018.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kasus Tanah di Labuan Bajo, Berkas Perkara 1 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Berkas perkara seorang tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim pada Senin (15/2/2021).
Abdul Hakim menjelaskan, tersangka tersebut berinisial VS.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejati NTT kepada JPU," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penyitaan terhadap 2 aset tanah milik tersangka VS, Senin (1/2/2021).
VS merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan untuk kasus TPPU tersangka VS.
Dua lahan tersebut terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
"Luas tanahnya 511 meter persegi dan 2.951 meter persegi," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Labuan Bajo.
Sementara itu, terdapat juga saksi yang diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejari Mabar
"Jumlah saksi yang diperiksa hari ini ada 1 orang yaitu istri tersangka NF, inisialnya MASN. Untuk hari ini aset yang disita tanah mungkin besok aset yang lainnya lagi," jelasnya.
Sementara itu, dalam penyitaan tersebut turut serta penyidik dari Kejari Mabar dan Kepala Desa Gorontalo, Vinsensius Obin.
Rombongan bergerak dari Kejari Mabar sekitar pukul 15.50 Wita dan tiba di lokasi lahan sekitar pukul 16.20 Wita.
Saat tiba di lokasi, langsung dilakukan pemasangan plank penyitaan oleh para penyidik.
Sementara itu, Kepala Desa Gorontalo, Vinsensius Obin mengatakan, pihaknya sebanyak pemerintah desa diminta untuk turut hadir dalam penyitaan tersebut.
Vinsensius menuturkan, lahan tersebut merupakan milik VS dengan tahun penerbitan sertifikat sekitar tahun 2018.
"Jadi kedua lahan tersebut berada dalam 1 hamparan,
Dikonfirmasi sebelumnya, Tim Penyidik Kejati NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (1/2/2021).
Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, terdapat sejumlah saksi tersebut diperiksa di Kejari Mabar.
Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saksi itu untuk tersangka VS untuk kasus TPPU. Kalau jumlahnya saya belum dapat hari ini berapa yang diperiksa di Kejari Mabar," kata Abdul Hakim saat dihubungi dari Labuan Bajo.
Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka VS di Kabupaten Mabar.
• DPO Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten TTU Dibekuk, Setelah 2 Kajari Absen Melakukan Eksekusi
• KPU Masih Tunggu Pemberitahuan Hasil Putusan Perkara Gugatan Pilkada Manggarai Barat
• 15 Staf Khusus Gubernur NTT Nganggur, Pemprov NTT Dinilai Lalai
"Adalagi aset yang ditemukan miliknya (tersangka VS) untuk kasus TPPU," ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)