DPO Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten TTU Dibekuk, Setelah 2 Kajari Absen Melakukan Eksekusi

Ia terlihat mengenakan celana panjang, baju kaos lengan panjang serta memakai topi penutup kepala dan sendal jepit.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose jumpa pers Kajari TTU, Polres TTU, dan Kasipidsus TTU, Senin, 15/02/2021. 

DPO Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten TTU Dibekuk, Setelah 2 Kajari Absen Melakukan Eksekusi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menangkap terpidana Kasus Korupsi peningkatan jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo pada, Billy Sonbai Senin, 25/02/2021, setelah 2 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Willy Sonbay tiba di Kantor Kejaksaan TTU, pada Senin, 25/02/2021 sore dengan dikawal oleh tim Kodim 1618/TTU, Kejaksaan Negeri TTU dan Polres TTU. Ia terlihat mengenakan celana panjang, baju kaos lengan panjang serta memakai topi penutup kepala dan sendal jepit.

Plt Kajari TTU, Agustinus Ba'ka T, SH pasca penangkapan tersebut mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO terpidana kasus korupsi. Penangkapan terpidana dilaksanakan berkat koordinasi antara Kejari TTU, Polres TTU dan Kodim 1618/TTU.

Orang nomor satu Kejari TTU yang baru sebulan menjabat sebagai Plt ini berhasil mencetak rekor dengan menangkap DPO terpidana Kasus Korupsi yang selama 2 tahun tidak berhasil ditaklukan berturut-turut oleh dua Kajari TTU sebelumnya.

"Setelah putusan, ada dua Kajari tidak dapat melakukan eksekusi. Dan saat ini, selaku Plt Kajari, saya melakukan eksekusi karena, saya tidak mau itu menjadi tunggakan karena saya akan pindah tugas ke daerah lain dalam waktu dekat," jelasnya.

Willy Sonbay sebelumnya disidik oleh kejaksaan negeri TTU pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tahun yang sama.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tetapi, pasca putusan MA tersebut inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya.

Selain Willy Sonbai, satu lagi terpidana kasus Korupsi atas nama Frederikus Lopez saat ini terdeteksi ada di Jakarta. Agustinus meyakini eksekusi terhadap terpidana Frederikus Lopez dapat ditindaklanjuti oleh Kajari yang baru.

Ia menegaskan bahwa Kejari TTU tidak akan pernah lalai atau tidak berani dalam melakukan eksekusi. Pihaknya telah melakukan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.

"Harus kami eksekusi supaya terpidana ini mempunyai kekuatan hukum tetap," tukasnya.

Agustinus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres TTU dan Dandim 1618/TTU yang menjalin koordinasi sehingga penangkapan DPO terpidana kasus korupsi ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Dia berharap, kerja sama dan koordinasi tersebut akan terus dilaksanakan dengan lebih baik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved