KPU Masih Tunggu Pemberitahuan Hasil Putusan Perkara Gugatan Pilkada Manggarai Barat
kepala daerah (pilkada) Kabupaten Manggarai Barat yang dimohon oleh pasangan nomor urut 2, Maria Geong dan Silverius Sukur.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
KPU Masih Tunggu Pemberitahuan Hasil Putusan Perkara Gugatan Pilkada Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) masih menunggu pemberitahuan hasil putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) yang digelar pada Senin (15/2), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Manggarai Barat yang dimohon oleh pasangan nomor urut 2, Maria Geong dan Silverius Sukur.
Dalam sidang putusan itu, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang pilkada tidak dapat diterima.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (15/2) malam mengaku belum menerima pemberitahuan tentang hasil putusan tersebut dari MK melalui KPU RI.
"Hari ini sudah diputuskan (Gugatan Pilkada Manggarai Barat), jadi kami tinggal menunggu pemberitahuan hasil bahwa perkara nomor 50 tersebut telah diputuskan dengan putusan menolak permohonan," kata Thomas Dohu.
Sesuai dengan PKPU maka, KPU akan menetapkan pasangan yang menang Pilkada setelah menerima pemberitahuan hasil putusan dari MK secara resmi.
"Dengan dasar surat itu maka kita akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, kata Thomas, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DPRD setempat. "Jadi paling lambat 3 hari setelah penetapan maka kita akan menyampaikan usulan pengesahan ke Mendagri melalui DPRD setempat. Itu tahapan terakhir penyelenggaraan Pilkada oleh KPU," kata Thomas.
• 15 Staf Khusus Gubernur NTT Nganggur, Pemprov NTT Dinilai Lalai
• Fahri Hamzah Kecewa Presiden Jokowi Butuh Kritik, DPR RI Diam, Rakyat Kritik Malah Terancam, Lantas?
• Kasus Narkoba Beiby Putri, Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
Dengan keluarnya putusan MK untuk gugatan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, maka proses sidang gugatan hasil Pilkada tinggal menyisakan 3 kabupaten lagi, yakni Belu, Malaka dan Sumba Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)