Mahfud MD Bela Din Syamsuddin Sebut Tokoh Kritis yang Harus Didengar Tapi Tidak Dimata GAR ITB, Lho?

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB soal Din Syamsuddin ke KASN dan BKN.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Selasa (14/5/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Melihat isi laporan yang diterima Kompas.com, surat itu mencantumkan nama Din Syamsuddin selaku terlapor.

Din juga ditulis statusnya di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB.

"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat tersebut.

Dalam laporannya, GAR ITB menyertakan enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din, sebagai berikut:

1. Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya

Hal tersebut, berdasarkan laporan GAR ITB, dilakukan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut, tindakan terlapor yang melanggar yaitu melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran, dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memprotes serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

GAR ITB menilai, sikap Din mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpah dan kewajiban sebagai pegawai ASN yang seharusnya senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS.

Gar ITB juga menyertakan bukti laporan berupa berita di media massa online.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara

Berdasarkan laporan GAR ITB, bukti kejadiannya pada 1 Juni 2020. GAR ITB menuliskan tindakan terlapor terjadi pada saat webinar "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19" yang digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah dan Kolegium Jurist Institute.

GAR menilai, Din menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah.

3. Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah

Dalam laporan GAR ITB, Din dituliskan telah mengeluarkan pernyataan yang pada dasarnya merupakan sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.

Pernyataan Din tersebut, berdasarkan laporan GAR ITB, terjadi pada 2 Agustus 2020 bertepatan dengan peristiwa pra-deklarasi kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Adapun Din bertindak selaku Presidium KAMI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved