Mahfud MD Bela Din Syamsuddin Sebut Tokoh Kritis yang Harus Didengar Tapi Tidak Dimata GAR ITB, Lho?
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB soal Din Syamsuddin ke KASN dan BKN.
"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.
Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.
Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN dan BKN
Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung ( ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (10/11/2020).
Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, laporan tersebut sudah dirilis sejak 28 Oktober 2020 dan dikirim melalui email dan pos ke semua tujuan yang ada di dalamnya.
"Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Selasa 10 November kemarin kami menghadap Ketua KASN untuk menyampaikan laporan tertulis secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Oleh karena itu, kata dia, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, lima orang delegasi anggota GAR ITB telah bertemu Ketua KASN Agus Pramusinto dan menyerahkan secara resmi laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 itu.
Delegasi itu bertindak mewakili 2.075 anggota GAR Alumni ITB lintas angkatan dan lintas jurusan yang mendukung diterbitkannya laporan tersebut.