Revisi UU Pemilu
Mengejutkan! Andi Arief Sebut PDIP Gila Kuasa, Pembahasan Revisi UU Pemilu Berhenti?
Mengejutkan! Andi Arief Sebut PDIP Gila Kuasa, Pembahasan Revisi UU Pemilu Berhenti?
Atas dasar itu, Demokrat tetap mendorong dilanjutkannya pembahasan revisi UU Pemilu.
"Kami di Partai Demokrat konsisten mendukung revisi UU Pemilu dan menolak pilkada 2022-2023 ditunda ke tahun 2024," tegas Irwan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Hal itu ia sampaikan setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II."
"Dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir."
"Ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR.
"Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR."
"Kemudian diserahkan di baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas, tentunya kan gitu," jelas Doli.
Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.
Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.
Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."
"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."
"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.
Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.
Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."
“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."
"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.
Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."
"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."
Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan
"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."
"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."
Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK
"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."
"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."
"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."
"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya. (Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/12/pembahasan-revisi-uu-pemilu-berhenti-andi-arief-pdip-gila-kuasa?page=all