Revisi UU Pemilu

Mengejutkan! Andi Arief Sebut PDIP Gila Kuasa, Pembahasan Revisi UU Pemilu Berhenti?

Mengejutkan! Andi Arief Sebut PDIP Gila Kuasa, Pembahasan Revisi UU Pemilu Berhenti?

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

Mengejutkan! Andi Arief Sebut PDIP Gila Kuasa, Pembahasan Revisi UU Pemilu Berhenti?

POS-KUPANG.COM -- Mengejutkan! Andi Arief Sebut PDIP Gila Kuasa, Pembahasan Revisi UU Pemilu Berhenti?

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menilai PDIP gila kuasa.

Tudingan itu disampaikan Andi merespons perubahan sikap PDIP yang awalnya mendukung, namun pada akhirnya mendorong dihentikannya pembahasan revisi UU Pemilu.

TERKUAK, Dua Dokter Ini Bertanggungjawab Kematian Maradona, Sebelum Mati Konsumsi Bir dan Mariyuana

INGAT, Jangan Lupa, Ini Waktu Mengerjakan Sholat Dhuha, Amalan Senilai 360 Sedekah

Heboh, Donald Trump Terancam Tak Bisa Gunakan Twitter untuk Selamanya, Mengapa?

"Saya kira yang gila kuasa itu justru PDIP, banyak dalih dan argumen hanya untuk kuasa," kata Andi kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Andi menyatakan, PDIP termasuk partai yang punya inisiatif membahas revisi RUU Pilkada dan Pemilu.

Namun, lanjut dia, PDIP juga yang akhirnya mendorong untuk menutup pembahasan RUU itu dengan alasan agar fokus penanganan Covid-19.

Padahal, menurut Andi, saat banyak protes penyelenggaraan Pilkada 2020, jajaran PDIP dan Mendagri yang terus mendorong agar tetap berjalan.

"Pertama, di saat banyak protes Pilkada 2020 karena Covid, justru jajaran pengurus seperti Mas Djarot, Hasto, bahkan Mendagri memaksakan pilkada."

"Kita tahu bahwa memang inkumben saat itu banyak dijabat PDIP," ujarnya.

Andi mengatakan, alasan pemerintah tetap ingin menyelenggarakan Pilkada 2024 agar fokus menangani pandemi Covid-19, tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, kesimpulan yang bisa diambil dari pernyataan ketiga orang tersebut adalah, pilkada serentak layak untuk digelar pada 2022 dan 2023.

"Presiden Jokowi menjamin setahun vaksin selesai, kalau selesai kan artinya 2022 dan 2023 layak pilkada."

"Menteri Airlangga dan SMI (Sri Mulyani Indrawati) menjamin ekonomi Indonesia tumbuh 5 hingga 6 persen tahun ini."

"Kalau sudah tumbuh tahun ini artinya pilkada layak 2022 dan 2023," ucapnya.

Selain itu, Andi menyatakan penyelenggaraan Pilkada 2024 nantinya akan menghasilkan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Spekulasi nantinya PDIP akan memanfaatkan hal itu dan partai koalisi lain akan berebut Pjs kepala daerah, pun tidak bisa disalahkan.

Menurut Andi, akan terjadi politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Spekulasi lain menjegal Anies dan menyiapkan putranya Gibran yang masih menjabat sampai 2024 untuk pilkada berbarengan," tuturnya.

Andi menegaskan, Demokrat mendorong normalisasi jadwal pilkada bukan untuk berburu kekuasaaan, tetapi banyaknya masukan betapa berbahayanya jika pelaksanaan serentak 2024.

Belajar dari pemilu 2019, banyak yang wafat kelelahan dan lainnya, karena itu, katanya, penting untuk dipisah.

"Partai Demokrat juga menganggap bahwa power kepala daerah bukan dari pemiihan rakyat akan lemah."

"Akan timbul masalah legitimasi, apalagi sampai ada yang 2 tahun Pjs atau penjabat," bebernya.

Sebelumnya, Partai Demokrat menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hal itu dikaitkan dengan penghentian pembahasan RUU Pemilu di DPR.

DPP PDIP menilai, pemikiran tersebut sangat pragmatis.

"Kok pola pikirnya sangat pragmatis dan dangkal ya."

"Bukankah kepentingan nasional yang harus lebih didahulukan kesehatan, pemulihan ekonomi rakyat?" Tutur Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat dihubungi Tribunnews, Kamis (11/2/2021).

Menurut Djarot, dibutuhkan konsistensi dalam penerapan sebuah undang-undang.

Di mana, UU 10/2016 mengatur penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Konsistensi dalam menjalankan Undang-undang pilkada yang sudah disepakati di tahun 2024," ujarnya.

Terkait Pilkada 2024, Djarot menyatakan PDIP terus merapatkan barisan dan menyiapkan kader-kader terbaiknya.

"Tentang Pilkada di tahun 2024 tentunya partai ada mekanismenya tersendiri."

"Dan kita terus melakukan konsolidasi partai, dan menyiapkan kader-kader pemimpin yang baik dan tetap teguh menjalankan Ideologi Pancasila," papar Djarot.

Sebelumnya, Partai Demokrat melihat kejanggalan di balik dihentikannya pembahasan revisi UU Pemilu.

Wasekjen Partai Demokrat Irwan melihat ada kepentingan kekuasaan di balik penundaan RUU Pemilu.

Ia menduga ada kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong putranya Gibran Rakabuming untuk Pilkada DKI Jakarta di 2024.

Sebab, jika Pilkada digelar tahun 2022, dinilai terlalu cepat bagi wali kota Solo terpilih itu untuk bertarung di Pilgub DKI.

"Apakah ada faktor baru yang membuat pemerintah mengubah kebijakan politik pilkada dengan menundanya ke tahun 2024?"

"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta?"

"Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Irwan menilai, perubahan sikap parpol yang menolak kelanjutan pembahasan RUU Pemilu, berbarengan dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak pembahasan RUU Pemilu.

Padahal, sebelumnya seluruh fraksi sudah menyepakati RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021, yang diputuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kecurigaan bahwa pemerintah dan parlemen hanya memikirkan kepentingan kekuasaan semata sangat susah untuk dibantah," ucapnya.

Irwan mengatakan, tentu hal itu akan mengundang pertanyaan publik, karena inkonsistensi yang ditunjukkan parlemen dan pemerintah.

Atas dasar itu, Demokrat tetap mendorong dilanjutkannya pembahasan revisi UU Pemilu.

"Kami di Partai Demokrat konsisten mendukung revisi UU Pemilu dan menolak pilkada 2022-2023 ditunda ke tahun 2024," tegas Irwan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Hal itu ia sampaikan setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.

"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II."

"Dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir."

"Ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR.

Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR.

"Bamus memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR."

"Kemudian diserahkan di baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas, tentunya kan gitu," jelas Doli.

Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.

Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."

"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."

"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."

"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.

Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287

Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."

"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."

Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan

"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."

"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."

Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK

"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."

"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."

"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."

"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya. (Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/12/pembahasan-revisi-uu-pemilu-berhenti-andi-arief-pdip-gila-kuasa?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved