Curanmor di Kota Kupang Setelah Menangkap Raja Buser Polsek Kelapa Lima Bekuk Iwan
Curanmor di Kota Kupang setelah menangkap Raja Buser Polsek Kelapa Lima bekuk Iwan
Curanmor di Kota Kupang setelah menangkap Raja Buser Polsek Kelapa Lima bekuk Iwan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam kasus Curanmor di Kota Kupang setelah menangkap Rendy Jamaludin Fermansyah alias Raja tim Buser Polsek Kelapa Lima membekuk Yomsi Mulyadi Kisek alias Iwan.
Selain menangkap dua pelaku, tim Buser Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Ikut diamankan sejumlah barang elektronik yang diamankan polisi dari tempat tinggal pelaku.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota melalui Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh A. I. Siregar, SH SIK MH, Jumat (12/2/2021).
• Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar Anton Ali Kaget Kejati Tangkap 2 Saksi
Dikatakan Kompol Sepuh, polisi telah mengamankan Rendy Jamaludin Fermansyah alias Raja (27), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Pelaku ditangkap polisi dipimpin Aipda Pius Riwu di pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (12/2) pagi.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B /17/II/2021/Sektor Kelapa Lima tanggal 3 Februari 2021.
Raja diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy warna coklat tanpa plat nomor polisi.
• KABAR DUKA: Petani di Desa Golo Bilas Manggarai Barat Tewas Disambar Petir Saat Hujan Lebat
Saat polisi menginterogasi, Raja mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama dengan Yomsi Mulyadi Kisek alias Iwan (27), warga RT 21/RW 02, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada tanggal 3 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 wita.
Tim Buser dan anggota Reskrim Polsek Kelapa Lima melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polsek Alak. Sekitar pukul 04.30 wita, polisi menangkap Iwan dirumahnya.
Dari Iwan, polisi mendapat informasi bahwa mereka juga mencuri sejumlah barang elektronik.
Iwan yang bertugas menjual barang hasil curian mengaku kalau ia sudah menjual barang bukti laptop asus warna hitam dan handphone vivo ke kerabatnya, Mika Kisek alias Koslet di Oetefu Kecil, Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Polisi kemudian ke sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengamankan 1 unit laptop merk acer warna hitam. Laptop tersebut merupakan barang bukti hasil curian yang dijual Raja kepada yupiter Marianus Mulle.
Raja dan Iwan kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda scoopy warna coklat tanpa plat nomor polisi, 1 unit laptop acer warna hitam, 1 buah alat cas laptop warna hitam, 1 buah tas laptop warna hitam dan 2 buah plat tanpa nomor kendaraan.
Kehilangan sepeda motor dilaporkan Edwin Indrawan Wiranata Manggut (18), mahasiswa Undana yang tinggal di belakang kampus STIM, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.