Berita Nasional Terkini

Polri Dalami Laporan Dugaan Provokasi & Hoaks Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dalam Masalah

Cuitan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan soal kematian Ustadz Maaher, berbuntut panjang. Mengapa?

Editor: Benny Dasman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan 

POS KUPANG, COM -  Cuitan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan soal kematian Ustadz Maaher, berbuntut panjang.

Polisi akan mendalami dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial terkait cuitan Novel Baswedan, tersebut.

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Poldi oleh PPMK.

Politikus PDIP Dewi Tanjung juga berencana melaporkan Novel Baswedan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengkritisi meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

Novel menyebut tak seharusnya tersangka yang sakit dipaksa untuk ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.

"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel Baswedan karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.

"Meminta KPK memberikansanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya.

Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Ustadz Maaher.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved