Berita Nasional Terkini
Polri Dalami Laporan Dugaan Provokasi & Hoaks Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dalam Masalah
Cuitan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan soal kematian Ustadz Maaher, berbuntut panjang. Mengapa?
Menurut Novel Baswedan, tak seharusnya Ustadz Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.
Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
Penjelasan Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri.
Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ketika ditahan kan dia ngga sakit.
Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit.
Sakit itu pada proses penahanan.
Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Ustadz Maaher untuk diantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.
Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana.
Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.
Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Ustadz Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.