Berita Sumba Timur Terkini

Di NTT, Pemkab Sumba Timur Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Begini Kata Sekda

pemkab Sumba Timur mengevaluasi penerapan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Evaluasi ini untuk menentukan apakah PPKM i

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
pk/oby lewanmeru
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H,M.Si  

Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat. Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif  rapid test Antigen yang  diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.

JANGAN EJAKULASI SPERMA Setiap Hari ini, Ini HUBUNGAN Badan Ideal Sepekan CERIAH

"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.

Sementara untuk pelaku perjalanan  dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil  maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"PPKM ini akan berlaku hingga 14: Februari 2021. Kepada Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan  TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM  di wilayah masing-masing," ujarnya.

Pelantikan Pengurus DPN PERADI - Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Kehormatan Profesi


BalasTeruskan

 
 

Sekda Sumba Timur Domu Warandoy
Sekda Sumba Timur Domu Warandoy (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved