Berita Sumba Timur Terkini
Di NTT, Pemkab Sumba Timur Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Begini Kata Sekda
pemkab Sumba Timur mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Evaluasi ini untuk menentukan apakah PPKM i
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM/WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Evaluasi ini untuk menentukan apakah PPKM ini dihentikan atau diperpanjang lagi.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si, Kamis (11/2/2021).
Menurut Domu, pemerintah daerah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mengevaluasi PPKM
tahap kedua yakni sejak tanggal 1 -14 Februari 2021. Seperti sebelumnya juga evaluasi dilakukan pada pelaksanaan PPKM tahap pertama sejak tanggal 16-31 Januari 2021.
"Kita akan rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengevaluasi ,apakah PPKM ini diperpanjang atau tidak," kata Domu.
Dijelaskan, dengan adanya PPKM ini ada dampaknya, yakni menekan kasus positif.
"Memang kita belum sepenuhnya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, meski begitu dengan penerapan PPKM bisa menekan angka positif baru," katanya.
Dikatakan, dalam perpanjangan PPKM tahap dua itu, pihaknya menambah jam atau waktu beroperasinya toko dan pasar, yakni penambahan satu jam operasi.
Pembatasan bagi layanan di toko modern, mart yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 wita, ditambah satu jam menjadi pukul 21.00 wita. Begitu juga untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diterapkan pembatasan jam operasional (jual beli) , yakni sebelumnya dimulai pukul 05.00 wita hingga pukul 10.00 wita, kemudian ditutup dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita - 19.00 wita. Pada edaran perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menambah satu jam operasional, yakni mulai pukul 05.00 wita hingga pukul 11.00 wita, kemudian dibuka kembali pada pukul 16.00 wita dan ditutup pada pukul 20.00 wita.
"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima 25 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional," katanya.
Sedangkan, lanjutnya, aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
Sebelumnya, Domu juga menjelaskan, dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/172/1/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra 400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.
Dikatakan, selain itu dengan memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan sehingga diperlukan perpanjangan PPKM," kata Domu.
Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, Pemkab Sumba Timur membatasi aktivitas perkantoran dengan work from home (WFH) 75 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
• Kepergok Selingkuh dengan Kekasih Gelapnya,ISTRI MALAH Nekat Jual Suami Rp 271 Ribu PEMICU
"Kegiatan kontruksi tetap berjalan. 100 persen dengan perhatikan protokol kesehatan. Kegiatan di rumah ibadah tatap muka ditiadakan atau berlangsung secara virtual atau online, begitu juga dengan kegiatan di tempat umum dan sosial budaya dihentikan sementara," katanya.
• Pemain Ini Pernah Satu Hotel dengan Pemain SENIOR Febri Hariyadi, Rekrutan Anyar Persib Tegang
Dikatakan, untuk transportasi, dilakukan pembatasan penumpang dan bagi transportasi umum yang masuk Kota Waingapu diwajibkan menerapkan prokotol kesehatan, terutama memakai masker.
• SIMAK Aturan Baru JIKA ANDA Bepergian dengan Pesawat Terbang, Dimulai 9 Februari 2021 INFO
"Semua kegiatan di hotel, restoran, home stay untuk acara syukuran atau pesta ditiadakan atau ditutup.
Pelaksanaan protokol kesehatan, terutama soal kerumunan di tempat duka," ujarnya.