Berita Sumba Timur Terkini
Di NTT, Pemkab Sumba Timur Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Begini Kata Sekda
pemkab Sumba Timur mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Evaluasi ini untuk menentukan apakah PPKM i
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM/WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Evaluasi ini untuk menentukan apakah PPKM ini dihentikan atau diperpanjang lagi.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si, Kamis (11/2/2021).
Menurut Domu, pemerintah daerah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mengevaluasi PPKM
tahap kedua yakni sejak tanggal 1 -14 Februari 2021. Seperti sebelumnya juga evaluasi dilakukan pada pelaksanaan PPKM tahap pertama sejak tanggal 16-31 Januari 2021.
"Kita akan rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengevaluasi ,apakah PPKM ini diperpanjang atau tidak," kata Domu.
Dijelaskan, dengan adanya PPKM ini ada dampaknya, yakni menekan kasus positif.
"Memang kita belum sepenuhnya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, meski begitu dengan penerapan PPKM bisa menekan angka positif baru," katanya.
Dikatakan, dalam perpanjangan PPKM tahap dua itu, pihaknya menambah jam atau waktu beroperasinya toko dan pasar, yakni penambahan satu jam operasi.
Pembatasan bagi layanan di toko modern, mart yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 wita, ditambah satu jam menjadi pukul 21.00 wita. Begitu juga untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diterapkan pembatasan jam operasional (jual beli) , yakni sebelumnya dimulai pukul 05.00 wita hingga pukul 10.00 wita, kemudian ditutup dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita - 19.00 wita. Pada edaran perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menambah satu jam operasional, yakni mulai pukul 05.00 wita hingga pukul 11.00 wita, kemudian dibuka kembali pada pukul 16.00 wita dan ditutup pada pukul 20.00 wita.
"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima 25 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional," katanya.
Sedangkan, lanjutnya, aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
Sebelumnya, Domu juga menjelaskan, dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/172/1/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra 400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.
Dikatakan, selain itu dengan memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan sehingga diperlukan perpanjangan PPKM," kata Domu.
Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, Pemkab Sumba Timur membatasi aktivitas perkantoran dengan work from home (WFH) 75 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
• Kepergok Selingkuh dengan Kekasih Gelapnya,ISTRI MALAH Nekat Jual Suami Rp 271 Ribu PEMICU
"Kegiatan kontruksi tetap berjalan. 100 persen dengan perhatikan protokol kesehatan. Kegiatan di rumah ibadah tatap muka ditiadakan atau berlangsung secara virtual atau online, begitu juga dengan kegiatan di tempat umum dan sosial budaya dihentikan sementara," katanya.
• Pemain Ini Pernah Satu Hotel dengan Pemain SENIOR Febri Hariyadi, Rekrutan Anyar Persib Tegang
Dikatakan, untuk transportasi, dilakukan pembatasan penumpang dan bagi transportasi umum yang masuk Kota Waingapu diwajibkan menerapkan prokotol kesehatan, terutama memakai masker.
• SIMAK Aturan Baru JIKA ANDA Bepergian dengan Pesawat Terbang, Dimulai 9 Februari 2021 INFO
"Semua kegiatan di hotel, restoran, home stay untuk acara syukuran atau pesta ditiadakan atau ditutup.
Pelaksanaan protokol kesehatan, terutama soal kerumunan di tempat duka," ujarnya.
Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat. Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.
• JANGAN EJAKULASI SPERMA Setiap Hari ini, Ini HUBUNGAN Badan Ideal Sepekan CERIAH
"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"PPKM ini akan berlaku hingga 14: Februari 2021. Kepada Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing," ujarnya.
• Pelantikan Pengurus DPN PERADI - Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Kehormatan Profesi
BalasTeruskan
