Jaksa Pinangki Merengek Minta Dikasihani Majelis Hakim, Tapi Jawabannya Mengejutkan: Kamu Terbukti!

Pada sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Mengemuka di rapat DPR

Masalah Jaksa Pinangki mengemuka di rapat DPR kemarin.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa merasa heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana kasus korupsi yang semakin ringan, dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

"Saya melihat profesionalisme yang ada di kubu Kejaksaan menempatkan tuntutan terhadap orang-orang tersangka, saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung selama ini," ujar Supriansa saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Supriansa mencontohkan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus suap Djoko Tjandra yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan. 

Jika dibandingkan tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, kata Supriansa, pada waktu itu jauh lebih tinggi yaitu dituntut 15 tahun terkait suap Rp 6 miliar. 

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki pada 2019-2020. Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," tutur Supriansa. 

Supriansa menyebut, seharusnya Pinangki mendapat tuntutan yang lebih tinggi dari Urip karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji yaitu pelanggaran pasal 12 huruf A sebagai pegawai negeri, atau penyelenggara negara. 

"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya Jaksa Agung waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Nikmati Hasil Kejahatannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/08/divonis-10-tahun-penjara-jaksa-pinangki-sirna-malasari-terbukti-nikmati-hasil-kejahatannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Vonis, Jaksa Pinangki Menangis: Saya Hanya Mohon Belas Kasihan dan Keringanan Yang Mulia, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/27/jelang-vonis-jaksa-pinangki-menangis-saya-hanya-mohon-belas-kasihan-dan-keringanan-yang-mulia?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved