Jaksa Pinangki Merengek Minta Dikasihani Majelis Hakim, Tapi Jawabannya Mengejutkan: Kamu Terbukti!

Pada sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) 

Jaksa Pinangki Merengek Minta Dikasihani Majelis Hakim, Tapi Jawabannya Mengejutkan: Kamu Terbukti!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kamu masih ingat kasus penangkapan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra?

Salah satu terdakwa kasus tersebut, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang sup dari Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Diantaranya, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap dari Djoko Tjandra sebanyak 1 juta dolar AS.

Dana yang diberikan tersebut, dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalankan penahanan selama 2 tahun.

Dari total 1 juta dolar AS itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini sudah menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meyakini Pinangki melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam upaya menyembunyikan hasil korupsi itu.

"Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1,7 miliar; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412,7 juta; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430 juta," ucap Eko.

Karena perbuatannya tersebut, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Dirinya juga didakwa, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Jaksa Pinangki: Saya Mohon Keringanan Yang Mulia

Sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki tahap akhir. 

Pinangki bakal menjalani sidang putusan pada Senin, 8 Februari mendatang. 

"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021). 

Dalam dupliknya, ia tetap membantah tuduhan jaksa perihal perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA. 

Seusai sidang, ia memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan. 

"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia. Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis. 

"Semua sudah terangkum semua dalam pembelaan saudara," jawab hakim. 

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang juga merupakan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah. 

Andi Irfan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Andi Irfan dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Mengemuka di rapat DPR

Masalah Jaksa Pinangki mengemuka di rapat DPR kemarin.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa merasa heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana kasus korupsi yang semakin ringan, dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

"Saya melihat profesionalisme yang ada di kubu Kejaksaan menempatkan tuntutan terhadap orang-orang tersangka, saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung selama ini," ujar Supriansa saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Supriansa mencontohkan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus suap Djoko Tjandra yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan. 

Jika dibandingkan tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, kata Supriansa, pada waktu itu jauh lebih tinggi yaitu dituntut 15 tahun terkait suap Rp 6 miliar. 

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki pada 2019-2020. Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," tutur Supriansa. 

Supriansa menyebut, seharusnya Pinangki mendapat tuntutan yang lebih tinggi dari Urip karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji yaitu pelanggaran pasal 12 huruf A sebagai pegawai negeri, atau penyelenggara negara. 

"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya Jaksa Agung waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Nikmati Hasil Kejahatannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/08/divonis-10-tahun-penjara-jaksa-pinangki-sirna-malasari-terbukti-nikmati-hasil-kejahatannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Vonis, Jaksa Pinangki Menangis: Saya Hanya Mohon Belas Kasihan dan Keringanan Yang Mulia, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/27/jelang-vonis-jaksa-pinangki-menangis-saya-hanya-mohon-belas-kasihan-dan-keringanan-yang-mulia?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved