Berita NTT Terkini
Kabar Gembira, RSUD Prof Dr. WZ Johannes Kupang Miliki IGD Bertaraf Internasional,Begini Kondisinya
RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memiliki ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) baru yang akan gunakan untuk meraw
POS-KUPANG.COM,KUPANG- RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memiliki ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) baru yang akan gunakan untuk merawat pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.
IGD terpadu bertaraf internasional itu, bakal difungsikan pada, Senin (8/2/2021) besok.
Pengadaan IGD baru itu diketahui saat Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Mohammad Ansor melakukan kunjungan ke rumah sakit ini, Sabtu (6/2/2021).
Wakil Direktur RSUD Prof. W.Z Johannes Kupang, dr. Stefanus Desika, S.Pb mengatakan, pengadaan IGD baru itu untuk mengantisipasi eskalasi kasus covid-19. Selain itu, secara psikis untuk mengatasi ketakutan masyarakat ke rumah sakit.
"Selama ini, ruangan terbatas, sehingga banyak pasien tercampur. kita sulit mengatasi. Dengan adanya IGD baru, nanti pasien yang kita curiga atau terkonfirmasi covid-19, akan diover ke UGD yang lama. Sedangkan UGD baru, kita jamin saat masuk, pasien itu sudah bebas dari kecurigaan covid.
Dengan adanya IGD baru, ia berharap masyarakat tidak perlu takut lagi berobat ke rumah sakit.
"Senin jam 2 siang kita mulai operasikan," katanya.
Usai memeriksa ruangan IGD, kepada wartawan, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Mohammad Ansor mengapresiasi pihak RSUD Johannes Kupang yang sangat antipatif dan representatif mengatasi pasien di musim pandemi covid-19.
"Terobosan yang dilakukan RSUD Johannes ini sangat baik. Intinya, semua rumah sakit harus siapkan standar pelayanan untuk pasien non covid-19," kata Sekertaris Fraksi Golkar DPRD NTT ini.
Ia meminta masyarakat bersabar, jika ingin berobat ke rumah sakit.
"Jika ada pasien non covid-19, keluarga harus bersabar, karena rumah sakit perlu menyiapkan tempat perawatan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada penolakan pasien, maka pihak rumah sakit yang disalahkan. Karena, sesuai UU kedaruratan rumah sakit, pihak rumah sakit dilarang menolak pasien.
"Jika ada pasien kritis, harus ditangani, jangan pasien dilepas atau ditolak. Jika ruangan full, rawat dulu sementara di teras atau mobil, sambil mencari solusi," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-Amar Ola Keda)
2 Lampiran
BalasTeruskan
• Di Kota Kupang - NTT, Para Lurah Lakukan Operasi Masker, Ini yang Ditemui si Lapangan
• Buntut Penolakan Pasien Darurat, Komisi V DPRD NTT Sidak Beberapa Rumah Sakit, Ini Kondisi Rilnya
• SIMAK Penjelasan dr Aisah Dahlan MENGAPA Suami Tertidur Usai Berhubungan BADAN dengan Istri, HORMON
