Akhirnya Pemerintah Hapus Ujian Nasional Tapi Syarat Ini Wajib Dipenuhi Semua Siswa Agar Bisa Kuliah

Mulai tahun 2021 ini Ujian Nasional dihapus. Penghapusan itu dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Perasaan lega dirasakan Pelajar SMK Negeri 1 Buyasuri, Kristina Trisnawati Dau Ina setelah di hari pertama ini sukses menyelesaikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan lancar, Senin (16/3/2020) 

Akhirnya Pemerintah Hapus Ujian Nasional, Tapi Syarat Ini wajib Dipenuhi Semua Siswa Agar Bisa Kuliah 

POS-KUPANG.COM - Akhirnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus Ujian Nasional (UN).

Mulai tahun 2021 ini Ujian Nasional dihapus. Penghapusan itu dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Keputusan penghapusan UN dan Ujian Kesetaraan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan tahun ajaran baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan tahun ajaran baru (Warta Kota/henry lopulalan)

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kutipan SE dilansir oleh kemdikbud.go.id Jumat (5/2/2021).

Dalam aturan tersebut, diungkapkan syarat peserta didik dinyatakan lulus yaitu dengan:

1. Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

2. Memperoleh nilai perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian pengganti UN yang digunakan sebagai syarat kelulusan yaitu:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved