Sertifikat Elektronik

Mengapa Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik dan Diganti Elektronik? Ini Penjelasan BPN

Mengapa Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik Diganti Elektronik? Ini Penjelasan BPN

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Penerima kenakan sarung Nagekeo saat terima sertifikat tanah PTSL di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay Kabupaten Nagekeo, Senin (9/11/2020). 

"Jadi justru, program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat," tuturnya.

Pendaftaran tanah juga digital

Selain itu, dilansir laman ATRBPN, 22 Januari 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menjadi dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Perbedaan Sertifikat Tanah

Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan menteri mengenai peralihan sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik.

Peralihan tersesbut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan lebih efisien. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini telah menerbitkan peraturan untuk mendukung peralihan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Semua dokumen pertanahan bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved