Sertifikat Elektronik

Mengapa Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik dan Diganti Elektronik? Ini Penjelasan BPN

Mengapa Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik Diganti Elektronik? Ini Penjelasan BPN

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Penerima kenakan sarung Nagekeo saat terima sertifikat tanah PTSL di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay Kabupaten Nagekeo, Senin (9/11/2020). 

Mengapa Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik Diganti Elektronik? Ini Penjelasan BPN

POS-KUPANG.COM -- Mengapa Mulai Tahun 2021 Sertifikat Tanah Ditarik Diganti Elektronik? Ini Penjelasan BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertifikat tanah elektronik akan diberlakukan pada tahun 2021 ini.

Pulih Dari Positif Covid-19 Setelah 8 Hari Karantina Mandiri, Ini Pesan Sekda Boni!

Viral di Medsos Tidak Dikenal Susi, Dewi Tanjung: Saya Hanya Caleg Gagal, Jangan Merasa Paling Benar

Domu Warandoy : Vaksinasi Covid-19 Mulai Besok di Kabupaten Sumba Timur

Di mana nantinya, BPN akan menarik sertifikat tanah asli kemudian diganti menjadi sertifikat tanah elektronik.

Namun, banyak warga yang meragukan keamanan kebijakan BPN yang akan menarik sertifikat tanah asli kemudian diganti menjadi sertifikat tanah elektronik.

Di mana saat ini saja masih kerap terjadi kasus mafia tanah.

Tak sedikit juga terjadinya sertifikat tanah ganda.

Tak ayal banyak yang meragukan jika sertifikat tanah asli justru ditarik BPN.

Kebijakan itu sendiri menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Penjelasan ATR

Menanggapi hal itu, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja, tapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.

Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.

"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved