Ditanya Laporan Dugaan Kecurangan Pansel, Bupati Sebut Hal Yang Biasa

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun akhirnya memberikan komentar terkait laporan Kabag ULP Setda TTS, Otniel Tahun ke Polres TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun akhirnya memberikan komentar terkait laporan Kabag ULP Setda TTS, Otniel Tahun ke Polres TTS atas Dugaan kecurangan Panitia Seleksi ( Pansel) pejabat esalon II.

Menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi merupakan hal yang biasa, dan bukan hal yang luar biasa.

" Di dunia ini dualisme itu hal yang biasa. Ada yang puas, ada juga yang tidak puas, ada yang percaya ada juga yang tidak percaya itu biasa. Tidak ada yang luar biasa," ungkapnya kepada POS-KUPANG.CKM, Kamis (3/2/2021).

Fogging dan Abatetisasi Sebagai Langka Pencegah DBD di Belu

Dirinya mengakui ada sejumlah pihak yang tidak puas terhadap proses seleksi pejabat esalon II yang dilakukan belum lama ini.

Oleh sebab itu, sebelum dilakukan pelantikan, dirinya meminta kepada komisi aparatur sipil negara (KASN) KSN untuk melakukan pengawasan terhadap proses seleksi yang sudah berakhir untuk memastikan jika proses yang dilakukan sudah berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.

Pemeliharaan Mesin PLTMG Rangko Rampung, PLN Pastikan Tidak Ada Pemadaman Bergilir

" Sebenarnya kita sudah dapat surat persetujuan dari KASN untuk melakukan pelantikan, tetapi kita minta KASN untuk melakukan pengawasan terhadap proses yang sudah selesai. Hal ini untuk memastikan prosesnya sudah jalan dengan baik dan sesuai regulasi. Jika sudah ada surat dari KASN terkait hasil pengawasan maka akan segera kita lakukan pelantikan," jelasnya.

Khusus bagi pejabat esalon II yang belum menyelesaikan laporan keuangannya atau masih ada tunggakan pekerjaan di OPD lama, maka pelantikannya akan ditunda.

" Saya tetap komitmen hanya akan melantik pejabat esalon II yang sudah menyelesaikan laporan keuangannya dan tidak ada tunggakan pekerjaan di OPD sebelumnya," tegasnya.

Diberikan sebelumnya, Kabag ULP Setda TTS, Otniel Tahun melaporkan Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Pratama ke Polres TTS atas dugaan kecurangan dalam seleksi pejabat tinggi Pratama di lingkup Pemda TTS.

Otniel menjelaskan, dugaan kecurangan tersebut diantaranya, panitia seleksi diduga telah merekayasa persyaratan pengalaman jabatan administrator dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, pasal 107 huruf c point' 3 mengamanatkan pengalaman jabatan administrator dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama secara komulatif paling kurang 5 tahun. Artinya, pengalaman jabatan itu mutlak dan tidak boleh dikurangi.

Panitia seleksi lanjutnya, berlaku tidak adil dalam melakukan evaluasi administrasi dimana terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap dinyatakan lulus administrasi.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati TTS Nomor 22 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama, pasal 5 point' 2 huruf C.

Panitia seleksi juga diduga telah merekayasa tata cara evaluasi dokumen administrasi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkaitan dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tinggi Pratama pada Dinas PUPR.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Bupati TTS Nomor 15/KEP/HK/2020 tentang standar kompetensi jabatan tinggi Pratama. Panitia Seleksi melakukan hal tersebut diduga hanya untuk memenuhi syarat jumlah minimal peserta seleksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved