Diduga Serobot Lahan Milik PT. MSM, Tiga Warga Kabupaten Sumba Timur Jadi Tersangka 

enam kecamatan dan semuanya menerima kehadiran perusahaan, jadi kami menjalani semua prosedur dan tahapan secara transparan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
DOKUMENTASI/ISTIMEWA
Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima,M.Si, Pdt. Dr. Andreas Hani dan  Indrati Tarapandjang,S.H saat mendampingi ketiga tersangka melakukan pertemuan di Kantor PT. MSM, Jumat (29/1/2021). 

Dikatakan, hasil kesimpulan pertemuan bahwa  peserta setuju perusahaan masuk kedua kecamatan itu, penentuan lahan yang diserahkan kepada perusahaan tergantung dari musyawarah desa dan penyerahan lahan diwakili oleh Bapak Raja Pau, jadi Raja Pau sebagai penyerah atau pemberi lahan.

"Jadi bukan karena beliau pemangku ulayat tetapi Rapat telah memutuskan beliau yang ditunjuk untuk menandatangani berkas mengenai status lahannya merupakan tanah Negara," katanya.

Menurut Dodi, tindaklanjutnya, dilakukan sosialisasi di masing -masing desa termasuk Desa Wanga dan peserta musyawarah Desa Wanga setuju lokasinya diserahkan kepada perusahaan, lokasi yang ditunjuk akan ditunjukan oleh tokoh masyarakat pada saat pengukuran.

"Bahwa perusahaan hadir di Sumba Timur tidak mengetahui siapa pemilik lahan, batas batas tanahnya dimana, batas desanya dimana dan lainnya. Tetapi perusahaan menggunakan peta berdasarkan Perda No 12/2010 yaitu tentang RTRW, Perda bukan produk Pemda tetapi produk bersama antara Bupati dan DPRD," katanya.

Lebih  lanjut, dikatakan, berdasarkan peta Perda tersebut batas Desa Wanga masih jauh masuk kedalam lagi, yaitu batasnya sungai Kadumbul sampai ke hulunya, sehingga tanah yang diduduki oleh tersangka otomatis masuk desa Wanga," ujarnya.

Menurut Dodi, bahwa para tersangka menduduki lokasi tersebut bukan dari dulu, tetapi para tersangka datang sekitar tahun 2017, setelah lokasi tersebut di LC/diambil batunya dan telah digemburkan tanahnya, saat akan ditanami mereka membuat pagar dan dianggap tanah leluhurnya.

"Perusahaan telah mencoba untuk negosiasi dan menjelaskan bahwa lahan itu telah diserahkan oleh Wanga tetapi mereka tidak mau mengerti. Kita juga pernah lapor ke Pemda dan telah dilakukan mediasi oleh Assiten 1 di Kantor Desa Wanga dan dihadiri oleh warga Desa Wanga dan Desa Kota Kawau/Yubowai," katanya.

Hasil rapat itu, lanjutnya keputusan pagar harus dibongkar, tetapi warga  menolak untuk membongkar dan setelah berlarut -larut tidak ada solusi dan sudah berjalan dua tahun baru dilaporkan ke kepolisian.

"Apabila lahan 5 Ha diberikan perusahaan kepada tersangka atau tidak lapor ke kepolisian, maka hal seperti ini akan terulang di lahan lahan yang lainnya. Banyak kasus pihak lainnya menduduki lahan perusahaan dan perusahaan diminta untuk melepaskannya," ujar Dodi.

Baca juga: Satu Staf Reaktif Rapid, Puskesmas Noemuti Kabupaten TTU Tutup Pelayanan Sementara

Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Baca juga: Sampah Berserakan di Hamparan Pantai Warna Warni Oesapa

Dodi mengatakan, atas laporan perusahaan di Polres Sumba Timur sudah sepenuhnya diserahkan ke aparat hukum, kita harus sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.OM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved