Diduga Serobot Lahan Milik PT. MSM, Tiga Warga Kabupaten Sumba Timur Jadi Tersangka
enam kecamatan dan semuanya menerima kehadiran perusahaan, jadi kami menjalani semua prosedur dan tahapan secara transparan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Menurut Indrati, kasus tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, oleh karena itu, sebaiknya dicarikan solusi atau jalan tengah terbaik, agar tidak merugikan masyarakat.
"Bagaimana pun kehadiran perusahaan atau investor tidak boleh abaikan masyarakat lokal yang ada. Masyarakat mengakui jika mereka keluar dari lahan itu, kemudian mereka mau tinggal di mana," tanya Indrati.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK yang dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan PT. MSM tersebut, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.
"Kasus itu, kita sudah tetapkan tersangka tiga orang, akan tetapi wilayah tanahnya di Desa Wanga Kecamatan Umalulu bukan di Kecamatan Kahaunga Eti," kata Handrio.
Perusahaan Gunakan Peta Sesuai Perda 12/2010
Social Handling PT. MSM, Dodi Indharto yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (30/1/2021), membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Dodi mengakui bahwa kehadiran warga di Kantor PT. MSM untuk meminta agar dicarikan solusi dan upaya perdamaian sehingga laporan polisi bisa dicabut. Perusahaan sangat menghargai kehadiran dan pertemuan itu.
Menurut Dodi, perusahaan dalam memanfaatkan lahan itu menggunakan peta berdasarkan Perda 12/2010 yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda tersebut bukan produk Pemda tetapi produk bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Jadi benar, kami sampaikan bahwa telah datang ke Kantor MSM di Waingapu, Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu Pabundu Ndima, Pendeta Andreas Hani, Indrati Tarapandjang (Lawyer), Paulus Umbu Manang (LSM AMAN) dan ketiga tersangka. Kedatangan mereka dengan tujuan memohon agar permasalahan tiga tersangka bisa diselesaikan secara musyawarah. Kami dari perusahaan menghargai upaya ini" kata Dodi.
Dodi mengakui, saat itu Pendeta Andreas Hani menyampaikan bahwa mereka sudah datang ke Polres Sumba Timur bagian Reskrim dan sudah juga menghadap Sekda.
"Menurut Pendeta tiga orang ini sudah lama tinggal di sana dan merupakan pemilik ulayat. Tiba-tibs dilaporkan ke kepolisian oleh perusahaan karena lokasinya masuk HGU perusahaan, mohon lahan sekitar 5 Ha diberikan saja kepada para tersangka, tidak ada artinya bagi perusahaan lahan 5 Ha dibandingkan dengan ribuan Ha lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan," kata Dodi mengutip pernyataan Pdt. Andreas.
Dikatakan, saat itu Pdt. Andreas juga mengatakan, lokasi yang telah diduduki oleh para tersangka bukan masuk desa Wanga tetapi masuk Desa Persiapan Yubuwai, seharusnya yang menyerahkan lahan adalah Desa Yubuwai.
Bahwa lahan yang diduduki tersangka tidak bisa diserahkan oleh Raja Pau/Oemboe Nggikoe, karena Yubowai keturunan rajanya.
Hal yang sama disampaikan Mantan Ketua DPRD, Lawyer dan dari LSM AMAN.
Dodi mengatakan, dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menjelaskan riwayat keberadaan perusahaan di Sumba Timur, yakni setelah perusahaan mendapatkan Izin Rekomendasi dari Bupati Sumba Timur dan telah dilakukan sosialisasi di enam kecamatan dan semuanya menerima kehadiran perusahaan, jadi kami menjalani semua prosedur dan tahapan secara transparan.
"Pada tanggal 30 Maret 2015 telah dilakukan pertemuan di Aula Kantor Camat Umalulu di Melolo yang dihadiri kepala BPN dan satu Kasi, Kabag Tatapem, Badan Penanaman Modal, Bappeda, Raja Pau Oemboe Nggikoe, 3 Anggota DPRD dari Kecamatan Umalulu dan Kahaungu Eti serta Camat, Kades, Sekdes, BPD dan Tokoh masyarakat dari dua kecamatan, tersebut," jelasnya.