Diduga Serobot Lahan Milik PT. MSM, Tiga Warga Kabupaten Sumba Timur Jadi Tersangka 

enam kecamatan dan semuanya menerima kehadiran perusahaan, jadi kami menjalani semua prosedur dan tahapan secara transparan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
DOKUMENTASI/ISTIMEWA
Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima,M.Si, Pdt. Dr. Andreas Hani dan  Indrati Tarapandjang,S.H saat mendampingi ketiga tersangka melakukan pertemuan di Kantor PT. MSM, Jumat (29/1/2021). 

Diduga Serobot Lahan Milik PT. MSM , Tiga Warga Kabupaten Sumba Timur Jadi Tersangka 

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Tiga warga Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Persiapan Yubuwai, Kecamatan Kahaunga Eti. Ketiga warga itu adalah Yulius Ndena, Hau Mbiliyora II dan Antonius Domu Pandarangga.

Hal ini disampaikan salah satu tersangka, Yulius Ndena ketika  ditemui di kediaman Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima , M.Si , Jumat (29/1/2021).

Saat itu, Yulius bersama dua tersangka lainnya didampingi Pengacara Indrati Tarapandjang, S.H.  Turut bersama mereka, Pdt. Dr. Andreas Hani. Tujuan mereka bertemu Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima untuk bersama mereka ke Kantor PT. MSM.

Saat itu Yulius mengatakan, dirinya bersama dua warga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Timur dengan kasus dugaan penyerobotan lahan.

"Kami dapat surat dari polisi  untuk kami menghadap ke polres. Sebelumnya kami bertemu Sekda Sumba Timur dan kami tanyakan katanya peta tanah ada tapi belum jelas hanya ada  peta sementara antara Desa Wanga dan Desa kota Kawau. Kami juga diarahkan ke Bagian Tatapem den bertemu Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur, Elton Tadu," kata Yulius.

Ditanyai apa dasar sehingga polisi menetapkan mereka sebagai tersangka, ia mengatakan, sesuai penyampaian dari polisi bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka karena ada data yang disampaikan oleh pemerintah.
Sedangkan, tentang pihak yang mengadu, ia mengakui mereka dilaporkan oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM).

"Mereka itu  gunakan peta imajinatif sehingga kami menjadi tersangka. Jadi PT MSM lapor kami dengan laporan penyerobotan lahan," katanya.

Didampingi oleh Kuasa Hukum,  Indrati Tarapandjang, S.H dan dua  tersangka lainnya, Yulius menjelaskan, saat  awal PT MSM itu masuk, masyarakat setempat sempat meminta aktivitas dihentikan dan semua alat berat dikeluarkan dengan aman. Bahkan, saat itu, lahan yang sementara kami tempati  sudah pagar lahan dan juga kandang untuk ternak kambing.

"Pagar itu sudah dibongkar, tapi sisa -sisa pagar dan buktinya masih ada," katanya.

Ditanyai soal luas lahan miliknya, dia mengakui tidak diukur hanya saja mereka telah mengusahakan untuk menanam pisang, ubi. Bahkan sudah ada bangunan mereka.

"Pisang juga sudah berapa kali panen.Kami sudah usaha sejak tahun 2017. 
Ditanyai apakah sebelum itu, pihak PT. MSM pernah menemui mereka , ia mengatakan tidak. Bahkan, polisi hanya  meminta agar mereka membawa bukti kepemilikan lahan  di Dusun I Mangis dan saat itu dirinya menyampaikan bahwa lokasi itu  bukan di wilayah Dusun I Mangis tapi lokasinya di Yubuwai," katanya. 

Dia mengharapkan tidak boleh merugikan masyarakat, apapun program pemerintah mereka tidak akan menolak.

"Cuma kami kecewa dan tidak puas ketika kami dipanggil dan jadikan tersangka. Bahkan, tidak ada penjelasan saat pakai lahan di situ," ujarnya.

Kuasa Hukum,  Indrati Tarapandjang, S.H yang dikonfirmasi mengatakan, mereka bersama ketiga tersangka sudah bertemu pihak PT MSM. Saat itu mereka bertemu dengan Social Handling PT. MSM, Dody Indharto.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved