Diduga Serobot Lahan Milik PT. MSM, Tiga Warga Kabupaten Sumba Timur Jadi Tersangka
enam kecamatan dan semuanya menerima kehadiran perusahaan, jadi kami menjalani semua prosedur dan tahapan secara transparan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Diduga Serobot Lahan Milik PT. MSM , Tiga Warga Kabupaten Sumba Timur Jadi Tersangka
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Tiga warga Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Persiapan Yubuwai, Kecamatan Kahaunga Eti. Ketiga warga itu adalah Yulius Ndena, Hau Mbiliyora II dan Antonius Domu Pandarangga.
Hal ini disampaikan salah satu tersangka, Yulius Ndena ketika ditemui di kediaman Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima , M.Si , Jumat (29/1/2021).
Saat itu, Yulius bersama dua tersangka lainnya didampingi Pengacara Indrati Tarapandjang, S.H. Turut bersama mereka, Pdt. Dr. Andreas Hani. Tujuan mereka bertemu Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima untuk bersama mereka ke Kantor PT. MSM.
Saat itu Yulius mengatakan, dirinya bersama dua warga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Timur dengan kasus dugaan penyerobotan lahan.
"Kami dapat surat dari polisi untuk kami menghadap ke polres. Sebelumnya kami bertemu Sekda Sumba Timur dan kami tanyakan katanya peta tanah ada tapi belum jelas hanya ada peta sementara antara Desa Wanga dan Desa kota Kawau. Kami juga diarahkan ke Bagian Tatapem den bertemu Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur, Elton Tadu," kata Yulius.
Ditanyai apa dasar sehingga polisi menetapkan mereka sebagai tersangka, ia mengatakan, sesuai penyampaian dari polisi bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka karena ada data yang disampaikan oleh pemerintah.
Sedangkan, tentang pihak yang mengadu, ia mengakui mereka dilaporkan oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM).
"Mereka itu gunakan peta imajinatif sehingga kami menjadi tersangka. Jadi PT MSM lapor kami dengan laporan penyerobotan lahan," katanya.
Didampingi oleh Kuasa Hukum, Indrati Tarapandjang, S.H dan dua tersangka lainnya, Yulius menjelaskan, saat awal PT MSM itu masuk, masyarakat setempat sempat meminta aktivitas dihentikan dan semua alat berat dikeluarkan dengan aman. Bahkan, saat itu, lahan yang sementara kami tempati sudah pagar lahan dan juga kandang untuk ternak kambing.
"Pagar itu sudah dibongkar, tapi sisa -sisa pagar dan buktinya masih ada," katanya.
Ditanyai soal luas lahan miliknya, dia mengakui tidak diukur hanya saja mereka telah mengusahakan untuk menanam pisang, ubi. Bahkan sudah ada bangunan mereka.
"Pisang juga sudah berapa kali panen.Kami sudah usaha sejak tahun 2017.
Ditanyai apakah sebelum itu, pihak PT. MSM pernah menemui mereka , ia mengatakan tidak. Bahkan, polisi hanya meminta agar mereka membawa bukti kepemilikan lahan di Dusun I Mangis dan saat itu dirinya menyampaikan bahwa lokasi itu bukan di wilayah Dusun I Mangis tapi lokasinya di Yubuwai," katanya.
Dia mengharapkan tidak boleh merugikan masyarakat, apapun program pemerintah mereka tidak akan menolak.
"Cuma kami kecewa dan tidak puas ketika kami dipanggil dan jadikan tersangka. Bahkan, tidak ada penjelasan saat pakai lahan di situ," ujarnya.
Kuasa Hukum, Indrati Tarapandjang, S.H yang dikonfirmasi mengatakan, mereka bersama ketiga tersangka sudah bertemu pihak PT MSM. Saat itu mereka bertemu dengan Social Handling PT. MSM, Dody Indharto.
Menurut Indrati, kasus tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, oleh karena itu, sebaiknya dicarikan solusi atau jalan tengah terbaik, agar tidak merugikan masyarakat.
"Bagaimana pun kehadiran perusahaan atau investor tidak boleh abaikan masyarakat lokal yang ada. Masyarakat mengakui jika mereka keluar dari lahan itu, kemudian mereka mau tinggal di mana," tanya Indrati.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK yang dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan PT. MSM tersebut, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.
"Kasus itu, kita sudah tetapkan tersangka tiga orang, akan tetapi wilayah tanahnya di Desa Wanga Kecamatan Umalulu bukan di Kecamatan Kahaunga Eti," kata Handrio.
Perusahaan Gunakan Peta Sesuai Perda 12/2010
Social Handling PT. MSM, Dodi Indharto yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (30/1/2021), membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Dodi mengakui bahwa kehadiran warga di Kantor PT. MSM untuk meminta agar dicarikan solusi dan upaya perdamaian sehingga laporan polisi bisa dicabut. Perusahaan sangat menghargai kehadiran dan pertemuan itu.
Menurut Dodi, perusahaan dalam memanfaatkan lahan itu menggunakan peta berdasarkan Perda 12/2010 yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda tersebut bukan produk Pemda tetapi produk bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Jadi benar, kami sampaikan bahwa telah datang ke Kantor MSM di Waingapu, Mantan Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu Pabundu Ndima, Pendeta Andreas Hani, Indrati Tarapandjang (Lawyer), Paulus Umbu Manang (LSM AMAN) dan ketiga tersangka. Kedatangan mereka dengan tujuan memohon agar permasalahan tiga tersangka bisa diselesaikan secara musyawarah. Kami dari perusahaan menghargai upaya ini" kata Dodi.
Dodi mengakui, saat itu Pendeta Andreas Hani menyampaikan bahwa mereka sudah datang ke Polres Sumba Timur bagian Reskrim dan sudah juga menghadap Sekda.
"Menurut Pendeta tiga orang ini sudah lama tinggal di sana dan merupakan pemilik ulayat. Tiba-tibs dilaporkan ke kepolisian oleh perusahaan karena lokasinya masuk HGU perusahaan, mohon lahan sekitar 5 Ha diberikan saja kepada para tersangka, tidak ada artinya bagi perusahaan lahan 5 Ha dibandingkan dengan ribuan Ha lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan," kata Dodi mengutip pernyataan Pdt. Andreas.
Dikatakan, saat itu Pdt. Andreas juga mengatakan, lokasi yang telah diduduki oleh para tersangka bukan masuk desa Wanga tetapi masuk Desa Persiapan Yubuwai, seharusnya yang menyerahkan lahan adalah Desa Yubuwai.
Bahwa lahan yang diduduki tersangka tidak bisa diserahkan oleh Raja Pau/Oemboe Nggikoe, karena Yubowai keturunan rajanya.
Hal yang sama disampaikan Mantan Ketua DPRD, Lawyer dan dari LSM AMAN.
Dodi mengatakan, dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menjelaskan riwayat keberadaan perusahaan di Sumba Timur, yakni setelah perusahaan mendapatkan Izin Rekomendasi dari Bupati Sumba Timur dan telah dilakukan sosialisasi di enam kecamatan dan semuanya menerima kehadiran perusahaan, jadi kami menjalani semua prosedur dan tahapan secara transparan.
"Pada tanggal 30 Maret 2015 telah dilakukan pertemuan di Aula Kantor Camat Umalulu di Melolo yang dihadiri kepala BPN dan satu Kasi, Kabag Tatapem, Badan Penanaman Modal, Bappeda, Raja Pau Oemboe Nggikoe, 3 Anggota DPRD dari Kecamatan Umalulu dan Kahaungu Eti serta Camat, Kades, Sekdes, BPD dan Tokoh masyarakat dari dua kecamatan, tersebut," jelasnya.
Dikatakan, hasil kesimpulan pertemuan bahwa peserta setuju perusahaan masuk kedua kecamatan itu, penentuan lahan yang diserahkan kepada perusahaan tergantung dari musyawarah desa dan penyerahan lahan diwakili oleh Bapak Raja Pau, jadi Raja Pau sebagai penyerah atau pemberi lahan.
"Jadi bukan karena beliau pemangku ulayat tetapi Rapat telah memutuskan beliau yang ditunjuk untuk menandatangani berkas mengenai status lahannya merupakan tanah Negara," katanya.
Menurut Dodi, tindaklanjutnya, dilakukan sosialisasi di masing -masing desa termasuk Desa Wanga dan peserta musyawarah Desa Wanga setuju lokasinya diserahkan kepada perusahaan, lokasi yang ditunjuk akan ditunjukan oleh tokoh masyarakat pada saat pengukuran.
"Bahwa perusahaan hadir di Sumba Timur tidak mengetahui siapa pemilik lahan, batas batas tanahnya dimana, batas desanya dimana dan lainnya. Tetapi perusahaan menggunakan peta berdasarkan Perda No 12/2010 yaitu tentang RTRW, Perda bukan produk Pemda tetapi produk bersama antara Bupati dan DPRD," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan, berdasarkan peta Perda tersebut batas Desa Wanga masih jauh masuk kedalam lagi, yaitu batasnya sungai Kadumbul sampai ke hulunya, sehingga tanah yang diduduki oleh tersangka otomatis masuk desa Wanga," ujarnya.
Menurut Dodi, bahwa para tersangka menduduki lokasi tersebut bukan dari dulu, tetapi para tersangka datang sekitar tahun 2017, setelah lokasi tersebut di LC/diambil batunya dan telah digemburkan tanahnya, saat akan ditanami mereka membuat pagar dan dianggap tanah leluhurnya.
"Perusahaan telah mencoba untuk negosiasi dan menjelaskan bahwa lahan itu telah diserahkan oleh Wanga tetapi mereka tidak mau mengerti. Kita juga pernah lapor ke Pemda dan telah dilakukan mediasi oleh Assiten 1 di Kantor Desa Wanga dan dihadiri oleh warga Desa Wanga dan Desa Kota Kawau/Yubowai," katanya.
Hasil rapat itu, lanjutnya keputusan pagar harus dibongkar, tetapi warga menolak untuk membongkar dan setelah berlarut -larut tidak ada solusi dan sudah berjalan dua tahun baru dilaporkan ke kepolisian.
"Apabila lahan 5 Ha diberikan perusahaan kepada tersangka atau tidak lapor ke kepolisian, maka hal seperti ini akan terulang di lahan lahan yang lainnya. Banyak kasus pihak lainnya menduduki lahan perusahaan dan perusahaan diminta untuk melepaskannya," ujar Dodi.
Baca juga: Satu Staf Reaktif Rapid, Puskesmas Noemuti Kabupaten TTU Tutup Pelayanan Sementara
Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Warga Diimbau Patuhi Prokes
Baca juga: Sampah Berserakan di Hamparan Pantai Warna Warni Oesapa
Dodi mengatakan, atas laporan perusahaan di Polres Sumba Timur sudah sepenuhnya diserahkan ke aparat hukum, kita harus sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.OM, Oby Lewanmeru)