Berita Regional Terkini

ANDA PNS/ASN ? Ini Daftar 6 Ormas Terlarang, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, INI SANKSI dari BKN

ASN Dilarang dukung, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN 

 
Berita Terkait :#Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan tak Ingin Disebut Cuci Tangan, Sebut DKI Jakarta Sangat Serius Tangani Covid-19

Lengkap, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI, PKI, Sudah Resmi, Sanksi Tak Main-Main

Politikus PDIP Kecewa Postingan Sandiaga Uno, Dede Yusuf Tak Tinggal Diam, Menparekraf Minta Maaf

Hitung-hitungan Pilkada DKI Anies Baswedan vs Risma, Siapa Untung, Mardani Sebut Gubernur Indonesia

Bukan Hanya Anies Baswedan, PKS Ternyata Siapkan Sosok Kedua di Pilkada DKI, Usung Calon Sendiri?

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya
Sumber: Warta Kota

Ilustrasi lambang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua organisasi kemasyarakatan berbasis Islam ini dilarang beraktivias era pemerintahan Presiden Jokowi
Ilustrasi lambang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua organisasi kemasyarakatan berbasis Islam ini dilarang beraktivias era pemerintahan Presiden Jokowi (TribunBatam.com)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Resmi, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, BKN Jelaskan Sanksi, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/29/resmi-daftar-6-ormas-terlarang-bagi-pnsasn-sekadar-mendukung-pun-tak-boleh-bkn-jelaskan-sanksi?page=all.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved