Berita Regional Terkini
ANDA PNS/ASN ? Ini Daftar 6 Ormas Terlarang, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, INI SANKSI dari BKN
ASN Dilarang dukung, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Berita Terkait :#Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan tak Ingin Disebut Cuci Tangan, Sebut DKI Jakarta Sangat Serius Tangani Covid-19
Lengkap, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI, PKI, Sudah Resmi, Sanksi Tak Main-Main
Politikus PDIP Kecewa Postingan Sandiaga Uno, Dede Yusuf Tak Tinggal Diam, Menparekraf Minta Maaf
Hitung-hitungan Pilkada DKI Anies Baswedan vs Risma, Siapa Untung, Mardani Sebut Gubernur Indonesia
Bukan Hanya Anies Baswedan, PKS Ternyata Siapkan Sosok Kedua di Pilkada DKI, Usung Calon Sendiri?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya
Sumber: Warta Kota

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Resmi, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, BKN Jelaskan Sanksi, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/29/resmi-daftar-6-ormas-terlarang-bagi-pnsasn-sekadar-mendukung-pun-tak-boleh-bkn-jelaskan-sanksi?page=all.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya