Berita Regional Terkini
ANDA PNS/ASN ? Ini Daftar 6 Ormas Terlarang, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, INI SANKSI dari BKN
ASN Dilarang dukung, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
POS KUPANG.COM-- - Pemerintah melalui Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran baru bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara.
Isinya, melarang PNS atau ASN menjadi anggota maupun simpatisan 6 ormas terlarang di Negeri ini.
Tak sekadar edaran, Menteri PANRB juga menyelipkan sanksi bagi PNS yang melanggar.
Front Pembela Islam ( FPI) menjadi satu dari 6 ormas terlarang bagi PNS.
Selain itu ada Partai Komunis Indonesia juga Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca juga: Terkait Covid-19, Pihak Berwenang China Paksa Warga Bungkam di Hadapan WHO, Ini Tujuannya
Diketahui, belum lama ini Pemerintah tak mengakui lagi adanya FPI.
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).
Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.
Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).
"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)."
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Longsor di Wilayah Kota Kupang, Rumah Musa Abdurahman Terancam Roboh, INFO
Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.
Baca juga: Politikus PDIP Kecewa Postingan Sandiaga Uno, Dede Yusuf Tak Tinggal Diam, Menparekraf Minta Maaf
Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.