Berita Regional Terkini

ANDA PNS/ASN ? Ini Daftar 6 Ormas Terlarang, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, INI SANKSI dari BKN

ASN Dilarang dukung, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN 

Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.

Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (ISTIMEWA)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.

Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.

Sebab, kata Tjahjo, ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Hitung-hitungan Pilkada DKI Anies Baswedan vs Risma, Siapa Untung, Mardani Sebut Gubernur Indonesia

Penjelasan BKN Soal Sanksi

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan maupun aktivitas organisasi terlarang.

Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksinya bisa berupa pemecatan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan larangan terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang berkaitan dengan sumpah ASN.

Ilustrasi ASN di Indonesia yang siap melaksanakan aturan tentang kebijakan new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ilustrasi ASN di Indonesia yang siap melaksanakan aturan tentang kebijakan new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. (kompas.com)

"BKN selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang," terang Paryono dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Kata dia, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai ormas terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Baca juga: Bukan Hanya Anies Baswedan, PKS Ternyata Siapkan Sosok Kedua di Pilkada DKI, Usung Calon Sendiri?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved