Berita Regional Terkini
ANDA PNS/ASN ? Ini Daftar 6 Ormas Terlarang, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, INI SANKSI dari BKN
ASN Dilarang dukung, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
POS KUPANG.COM-- - Pemerintah melalui Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran baru bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara.
Isinya, melarang PNS atau ASN menjadi anggota maupun simpatisan 6 ormas terlarang di Negeri ini.
Tak sekadar edaran, Menteri PANRB juga menyelipkan sanksi bagi PNS yang melanggar.
Front Pembela Islam ( FPI) menjadi satu dari 6 ormas terlarang bagi PNS.
Selain itu ada Partai Komunis Indonesia juga Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca juga: Terkait Covid-19, Pihak Berwenang China Paksa Warga Bungkam di Hadapan WHO, Ini Tujuannya
Diketahui, belum lama ini Pemerintah tak mengakui lagi adanya FPI.
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).
Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.
Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).
"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)."
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Longsor di Wilayah Kota Kupang, Rumah Musa Abdurahman Terancam Roboh, INFO
Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.
Baca juga: Politikus PDIP Kecewa Postingan Sandiaga Uno, Dede Yusuf Tak Tinggal Diam, Menparekraf Minta Maaf
Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.
Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.
Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.
Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.
Sebab, kata Tjahjo, ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Hitung-hitungan Pilkada DKI Anies Baswedan vs Risma, Siapa Untung, Mardani Sebut Gubernur Indonesia
Penjelasan BKN Soal Sanksi
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan maupun aktivitas organisasi terlarang.
Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksinya bisa berupa pemecatan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan larangan terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang berkaitan dengan sumpah ASN.

"BKN selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang," terang Paryono dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).
Kata dia, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai ormas terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
Baca juga: Bukan Hanya Anies Baswedan, PKS Ternyata Siapkan Sosok Kedua di Pilkada DKI, Usung Calon Sendiri?
Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Baca juga: Nasib Ambronicus Nababan Jadi Tersangka Rasis ke Natalius Pigai, Tak Dibela Sesama Relawan Jokowi
Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto)
Artikel ini telah tayang dengan judul Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Jika Dilanggar Sanksinya Berat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/28/aturan-baru-pns-dilarang-berhubungan-dengan-hti-dan-fpi-jika-dilanggar-sanksinya-berat.

Tags
PNS
ASN
Menteri PANRB
BKN
Hizbut Tahrir Indonesia
HTI
Partai Komunis Indonesia
PKI
Gerakan Fajar Nusantara
Gafatar
FPI
Front Pembela Islam
Jamaah Ansharut Daulah
Jamaah Islamiyah
Rafan Arif Dwinanto
MENARIK UNTUK ANDA
Cara menghilangkan papiloma secara alamiah (3 hari)
Pernahkah Anda Bertanya-tanya Mengapa Tubuh Anda Gatal?
Seluruh indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)

Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya
Bagaimana cara mengembalikan penglihatan 100% tanpa operasi?
Ilmuwan Jepang Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari
Berita Terkait :#Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan tak Ingin Disebut Cuci Tangan, Sebut DKI Jakarta Sangat Serius Tangani Covid-19
Lengkap, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI, PKI, Sudah Resmi, Sanksi Tak Main-Main
Politikus PDIP Kecewa Postingan Sandiaga Uno, Dede Yusuf Tak Tinggal Diam, Menparekraf Minta Maaf
Hitung-hitungan Pilkada DKI Anies Baswedan vs Risma, Siapa Untung, Mardani Sebut Gubernur Indonesia
Bukan Hanya Anies Baswedan, PKS Ternyata Siapkan Sosok Kedua di Pilkada DKI, Usung Calon Sendiri?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya
Sumber: Warta Kota

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Resmi, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, BKN Jelaskan Sanksi, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/29/resmi-daftar-6-ormas-terlarang-bagi-pnsasn-sekadar-mendukung-pun-tak-boleh-bkn-jelaskan-sanksi?page=all.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya