Berita Regional Terkini

ANDA PNS/ASN ? Ini Daftar 6 Ormas Terlarang, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, INI SANKSI dari BKN

ASN Dilarang dukung, Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Jamaah Ansharut Daulah ( JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN 

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Karangan bunga di depan Taman Apsari Surabaya berisi dukungan kepada pemerintah yang telah membubarkan Ormas FPI, Kamis (31/12/2020).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Karangan bunga di depan Taman Apsari Surabaya berisi dukungan kepada pemerintah yang telah membubarkan Ormas FPI, Kamis (31/12/2020).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) (Kompas.com)

Baca juga: Nasib Ambronicus Nababan Jadi Tersangka Rasis ke Natalius Pigai, Tak Dibela Sesama Relawan Jokowi

Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto)

Artikel ini telah tayang dengan judul Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Jika Dilanggar Sanksinya Berat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/28/aturan-baru-pns-dilarang-berhubungan-dengan-hti-dan-fpi-jika-dilanggar-sanksinya-berat.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima) (TribunBangka.com)

Tags 
PNS
ASN
Menteri PANRB
BKN
Hizbut Tahrir Indonesia
HTI
Partai Komunis Indonesia
PKI
Gerakan Fajar Nusantara
Gafatar
FPI
Front Pembela Islam
Jamaah Ansharut Daulah
Jamaah Islamiyah
Rafan Arif Dwinanto

MENARIK UNTUK ANDA

Cara menghilangkan papiloma secara alamiah (3 hari)

 

Pernahkah Anda Bertanya-tanya Mengapa Tubuh Anda Gatal?

 

Seluruh indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)

Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.
Ilustrasi : Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September. (AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI)

 

Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya

 

Bagaimana cara mengembalikan penglihatan 100% tanpa operasi?

 

Ilmuwan Jepang Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved