Kuasa Hukum SBS-WT Bentangkan Fakta-fakta di Persidangan Perdana MK
Pemohon ini menghadirkan Pemohon melalui Tim Kuasa Hukumnya dan Termohon dalam hal ini KPU Malaka dan Bawaslu.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dok. Jhon G Seran.
Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka
Yafet mengaku, pihaknya telah merincikan semuanya dalam Permohonan dan siap membuktikan semuanya.
Baca juga: DAFTAR 10 Drama Korea Paling Populer Minggu Ketiga Januari 2021, The Uncanny Counter Urutan Pertama
Baca juga: Ini Harapan Pendeta Yuliana Terhadap Kapolri yang Baru
Baca juga: Hatinya Rentan Rapuh dan Cepat Baper, 5 Zodiak Ini Paling Cepat Patah Hati Hingga Tersinggung
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang dengan Agenda mendengarkan keterangan Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)
Berita Terkait