Kuasa Hukum SBS-WT Bentangkan Fakta-fakta di Persidangan Perdana MK

Pemohon ini menghadirkan Pemohon melalui Tim Kuasa Hukumnya dan Termohon dalam hal ini KPU Malaka dan Bawaslu. 

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dok. Jhon G Seran.
Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka 

Kuasa Hukum SBS-WT Bentangkan Fakta-fakta di Persidangan Perdana MK

POS-KUPANG.COM I BETUN--Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka nomor urut 2 (dua), dr. Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin atau SBS-WT telah mengikuti sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada  Selasa (26/1/2021). 

Sidang dengan agenda pembacaan Permohonan Pemohon ini menghadirkan Pemohon melalui Tim Kuasa Hukumnya dan Termohon dalam hal ini KPU Malaka dan Bawaslu. 

Dalam rilis berita Tim SBS-WT yang dikirim ke Pos-Kupang dari Jakarta, Rabu (27/1) disebutkan, Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT sebagai Pemohon, dalam persidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Yafet Yosafat Risy. 

Dinamika menarik dalam persidangan tersebut, bahwa Majelis Hakim meminta Kuasa Hukum untuk tidak merubah Permohonan yang sudah diperbaiki sebelumnya. Hal tersebut, menurut Majelis Hakim, sesuai dengan Ketentuan hukum acara Perdata. 

Terkait hal itu, Yafet berpendapat, pihaknya bukan merubah permohonan tetapi merinci apa yang sudah disampaikan dalam permohonan sebelumnya. Yafet menandaskan, apa yang disampaikan tidak merubah substansi permohonan. 

"Walau demikian, kami serahkan semuanya kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dipertimbangkan," demikian disampaikan Yafet dalam persidangan. 

Walau terjadi perselisihan pendapat tersebut, Majelis Hakim tetap mengijinkan Kuasa Hukum Pemohon untuk membacakan hasil perbaikan permohonan tersebut.

Usai persidangan perdana itu,  Yafet kembali menegaskan, aturan prosedural yang ada tidak menghambat Pemohon untuk mencari keadilan substansial yang dijamin oleh UUD 1945.

Yafet menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang ditemui ke hadapan Majelis Hakim. Yafet optimis, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara adil. 

Dikatakan Yafet, hasil Penelitian Tim SBS-WT atas DPT yang diterbitkan oleh Termohon, menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. 

"Dan kita bisa buktikan semua ini. Kita minta supaya dibongkar praktek penyelenggaraan Pemilu yang mencoreng prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu yang dijamin oleh UUD 45," tegas Yafet.

Dirinya meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua apa yang telah dibentangkan di persidangan. 

"Bahwa aturan prosedural yang ada tidak menghambat Pemohon untuk mencari keadilan substansial yang dijamin oleh UUD 1945. Tidak boleh ada acuan apapun yang boleh dilaksanakan secara bertentangan dengan UUD 1945, oleh siapapun, termasuk oleh KPU Malaka", ujar Yafet.

Menurut Yafet, pihaknya menemukan bahwa KPU Malaka melakukan secara Sistematis, Terstruktur dan Masif memanipulasi NIK, Tanggal Lahir, NKK, nama orang yang sama lalu disebarkan ke TPS-TPS. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved