Berita Regional Terkini
AYO BURUAN - Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS Tahun Ini,Kesempatan Masih Dibuka,Ini Syaratnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS), sehingga ma
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.
BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.
BKN sedang mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan maka bisa dipotong iuran pensiunnya sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS Tahun Ini, Kesempatan Masih Dibuka,
Baca juga: CALON KAPOLRI-Segini Gaji dan Tunjangn yang Diterima Komjen Listyo Sigit Saat Dilantik jadi Kapolri
Editor: Agil Tri
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS Tahun Ini, Kesempatan Masih Dibuka, https://solo.tribunnews.com/2021/01/23/guru-honorer-masih-berpeluang-jadi-pns-tahun-ini-kesempatan-masih-dibuka?page=all.
Editor: Agil Tri