Komjen Listyo Sigit Calon Kapolri

CALON KAPOLRI-Segini Gaji dan Tunjangn yang Diterima Komjen Listyo Sigit Saat Dilantik jadi Kapolri

Menguak berapa gaji hingga tunjangan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).Seperti yang diketahui, nama Komjen Pol Listyo Sigit Prab

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

POS KUPANG.COM--- - Menguak berapa gaji hingga tunjangan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Seperti yang diketahui, nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI, Rabu (13/1/2021) kemarin.

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). (istimewa)

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Kabareskrim yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ((ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA))
Diketahui, Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

Jika Listyo Sigit Prabowo disetujui DPR dan dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Profil Diana Listyo, Istri dari Calon Kapolri, Punya Panggilan Hati Memelihara Anak Yatim
Profil Diana Listyo, Istri dari Calon Kapolri, Punya Panggilan Hati Memelihara Anak Yatim (istimewa)

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved