Pilkada Solo 2020
Menang Pilkada, Gibran Rakabuming Terancam Tak Dilantik Jadi Walikota Solo, KPU Beberkan Alasannya
Menang Pilkada, Gibran Rakabuming Terancam Tak Dilantik Jadi Walikota Solo, KPU Beberkan Alasannya
Menang Pilkada, Gibran Rakabuming Terancam Tak Dilantik Jadi Walikota Solo, KPU Beberkan Alasannya
POS-KUPANG.COM - Sudah menang Pilkada, Gibran Rakabuming malah ternacam tak dilantik jadi Walikota Solo.
KPU Solo beberkan penyebab anak Joikowiterancam takdilantikjadiWalikota Solo
Berikutpenjelasan lengkap KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Hal itu lantaran, hingga saat ini pihak KPU Kota Solo belum mendapat surat rekomendasi atau surat resmi dari KPU RI.
Sebelumnya dijdwalkan, KPU Kota Solo akan melakukan penetapan paslon terpilih pada Pilwalkot Solo 2020, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menjelaskan, pihaknya saat ini belum mendapat surat resmi dari KPU RI.
Nurul menyampaikan, penetapan harus memperhatikan salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat resmi dari KPU RI.
Sehingga, lanjut Nurul, meskipun sudah merencanakan hari dan waktu penetapan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menundanya.
"Hari ini katanya.
Kepaniteraan MK akan menerbitkan surat tersebut.
Ketika itu sudah terbit, maka akan kita selenggarakan.
Namun kalaupun belum, maka kami tidak berani untuk menetapkan," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Nurul menyampaikan, KPU Kota Solo sudah berkoordinasi dengan paslon, partai politik pengusung, dan Ketua DPRD Kota Solo terkait belum diterbitkannya BRPK.