Pilkada Solo 2020
Menang Pilkada, Gibran Rakabuming Terancam Tak Dilantik Jadi Walikota Solo, KPU Beberkan Alasannya
Menang Pilkada, Gibran Rakabuming Terancam Tak Dilantik Jadi Walikota Solo, KPU Beberkan Alasannya
"Karena beliaulah yang berkepentingan secara langsung untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Dia menyampaikan, KPU Kota Solo saat ini juga sudah merencanakan mencetak beberapa undangan seperti paslon, Ketua DPRD, Ketua Bawaslu, dan Forkompimda Kota Solo.
Mengingat masih di masa pandemi Covid-19, KPU Solo tetap melakukan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
"Kami rencana juga akan mengundang hanya 25 persen tamu undangan dari kapasitas tempat," tandasnya.
Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Divisi Hukum dan Pengawasan Puji Kusmiarti mengatakan, penerimaan dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebesar Rp 3.215.436.590.
Paslon tersebut menghabiskan dana kampanye Pilkada Solo 2020 sebesar Rp 3.215.119.818.
Jumlah dana itu digunakan untuk keperluan kampanye sebesar Rp 3.215.119.818.
Sedangkan sisanya Rp 316.772.
"Sedangkan untuk paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo) penerimaan dana kampanye sebesar Rp 153.475.000.
Lalu untuk pengeluaran Rp 110.217.386. Sisanya Rp 43.257.614," kata Puji ditemui di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021).
Dikatakan Puji, sisa saldo dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon.
"Monggo (sisa dana kampanye) untuk kas atau apa," terangnya.
Penerimaan dana digunakan masing-masing pasangan calon untuk kebutuhan kampanye.
Seperti kegiatan rapat paslon, pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya.