Pasien Positif Covid-19 di Ende Melonjak Pesat Demi Keselamatan Kita Bersama Mari Disiplin 5 M
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT) melonjak pesat, dari 23 meningkat menjadi 45 pasien
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT) melonjak pesat, dari 23 meningkat menjadi 45 pasien. Sementara itu, jumlah yang positif rapid antigen juga melonjak mencapai 87 orang.
Bupati Ende Djafar Achmad, dalam pertemuan Satgas Covid-19 Kabupaten Ende di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, Rabu (20/1/2021), mengatakan, di tengah situasi ini, bukan saatnya lagi saling menyalahkan.
Dia katakan, semua pihak dan seluruh masyarakat Kabupaten Ende, mesti disiplin menerapkan 5 M. "Sebelumnya 3 M tetapi itu tidak cukup, mesti 5 M," kata Bupati Djafar.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Sumba Barat Sidik Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Tenggaba, Sumba Barat Daya
Dia menyebut 5 M antara lain, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membantasi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Bupati meminta agar masyarakat jangan panik. Masyarakat perlu disiplin menerapkan 5 M untuk keselamatan dirinya sendiri, keluarga dan orang lain di sekitarnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Awololong Belum Ditahan, Haris Azhar: Jangan-jangan Ada Udang di Balik Bakwan
Hal itu, lanjut Bupati Djafar, perlu dilakukan dengan senang hati, penuh kesadaran dan tangung jawab tanpa ada rasa terbebani.
Karena sesungguhnya dengan disiplin menerapkan 5 M, kita sedang berbuat baik untuk diri sendiri dan orang lain.
Bupati mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau memprovokasi sehingga tidak menimbulkan panik dan resah.
Bupati meminta para camat, lurah, desa hingga RT-RW, karang taruna, tokoh agama, tokoh adat, berperan aktif mengedukasi masyarakat tanpa meninggalkan kesan panik, takut atau resah.
Dia tegaskan, pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya. "Keselamatan rakyat itu nomor satu, prioritas. Pemerintah tidak mungkin celakakan rakyatnya," tegasnya.
Berdasarkan instruksi Bupati Ende, Nomor : BU. 440/PKP. 489/2/1/2021, tentang peningkatan kewaspadaan dan penanganan terhadap resiko penularan Covid-19, maka masyarakat diimbau perlu menaati beberapa hal penting di bawah berikut ini,
Selain 5 M, Bupati mengatakan, untuk fasilitas publik seperti, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyiapkan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik.
Selain itu untuk pusat perbelanjaan agar membatasi jam kunjung sampai pukul 21.00 wita atau pukul 09.00 malam, dan para pelayan maupun pengunjung wajib menggunakan masker
Khusus untuk pasar dalam kota aktivitasnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00 wita, sedangkan khusus untuk pasar potulando dibuka mulai pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00 wita, masyarakat pedagang kaki lima serta usaha perkiosan aktivitasnya dibatasi sampai pukul 21.00 wita atau jam 09.00 malam
Restoran dan rumah makan diminta untuk membatasi pengunjung sebanyak lima puluh porsen dari kapasitas ruangan