Tersangka Korupsi Awololong Belum Ditahan, Haris Azhar: Jangan-jangan Ada Udang di Balik Bakwan

Para tersangka kasus korupsi Awololong belum ditahan, Haris Azhar: jangan-jangan ada udang di balik bakwan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Komisi III DPRD Lembata saat melakukan peninjauan langsung lokasi proyek Pulau Siput Awololong pada Minggu (10/11/2019) yang lalu. 

Para tersangka kasus korupsi Awololong belum ditahan, Haris Azhar: jangan-jangan ada udang di balik bakwan

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-  Pengacara dan aktivis HAM (Hak Asasi Manusia), Hariz Azhar angkat bicara soal kasus korupsi proyek pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pernyataan Haris ini termuat dalam keterangan pers dari Amppera Kupang yang diterima Pos Kupang, Rabu (20/1/2021).

Sejak ditetapkan dua tersangka, yakni SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYTL selalu kontraktor pelaksana pada Senin, 21 Desember 2020, sampai dengan saat ini, Polda NTT belum memeriksa dan menahan kedua tersangka tersebut.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur Bertambah 21 Kasus 

Haris mengatakan, biasanya, tersangka kasus korupsi itu ditahan. Sebab, ancaman hukuman penjara lebih dari  2 (dua) tahun, normalnya ditahan.

Ia menduga ada yang aneh di pihak kepolisian," kata dia kepada Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli via telepon seluler, Rabu (20/01/2021).

"Memang kepala-kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi mendapatkan 'kenikmatan' . Di beberapa tempat di Indonesia, kejadiannya seperti itu," ucapnya. 

Baca juga: Dua Warga Negara Italia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo

"Ketidakterbukaan Polda NTT kepada publik, kata dia, semakin mengindikasikan bahwa jangan-jangan ada udang di balik bakwan," kata  Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan pada 2010-2016 itu.

Ia menyebutkan, kasus Awololong berpotensi menjadi kasus 'peti es'. Jika polisi tidak bekerja, mengarah ke 'di-peti-es-kan'," tandasnya.

Sementara Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong.

"Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik, tuduhan miring, spekulasi, atau kecurigaan publik bahwa Polda NTT sedang "masuk angin" atau lalai," kata Eman Boli.

Amppera berharap kasus Awololong perlu diungkap sampai ada asas kepastian hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Sebab, kasus Awololong menjadi pintu masuk membuka kotak pandora kasus korupsi di Kabupaten Lembata di tengah kepemimpinan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada periode kedua itu.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6.892.900.000.

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020) mengatakan, dua tersangka itu adalah Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.

"Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved