PEDAS, Fadli Zon Sindir Jokowi Gegera Ucapan Duka ke Sosok Ini, Bukti Ini Bikin Fadli Zon Mati Kutu
PEDAS, Fadli Zon Sindir Jokowi Gegera Ucapan Duka ke Sosok Ini, Bukti Ini Bikin Fadli Zon Mati Kutu
Oleh karenanya, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Fadli Zon meminta Presiden Jokowi membatalkannya.
Menurut Fadli, keputusan menaikkan iuran BPJS setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan yang absurd.
Mantan Wakil Ketua DPR ini mengibaratkan masyarakat yang mendapat kenaikan iuran BPJS di tengah wabah Corona sebagai orang yang sudah jatuh lalu tertimpa tangga dan kemudian terlindas mobil.
Fadli pun meminta agar Jokowi membatalkan keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Fadli Zon melalui postingan di akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (14/5/2020);
"P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil. Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" tulisnya.
Tanggapan Ahli Hukum UNS soal Kenaikan Iuran BPJS
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyebut kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan anomali atau ketidaknormalan.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di NTT, Gories Mere dan Karni Ilyas Pembeli Beritikad Baik
Baca juga: Viral Warga Malaysia Curhat di Twitter Soal Vaksin yang Tak Kunjung Ada, Singgung Indonesia & Jokowi
Baca juga: Di Kupang - NTT, Mulai Senin Ini Tenaga Kesehatan Bertahap Mulai Divaksin, Ini Penjelasannya
Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.
Ia menganggap kenaikan iuran BPJS di tengah bencana tidaklah tepat.
"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."
"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Agus menuturkan, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.
Di satu sisi, masyarakat yang terdampak corona terbantu dengan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu atau bantuan sembako.