PEDAS, Fadli Zon Sindir Jokowi Gegera Ucapan Duka ke Sosok Ini, Bukti Ini Bikin Fadli Zon Mati Kutu

PEDAS, Fadli Zon Sindir Jokowi Gegera Ucapan Duka ke Sosok Ini, Bukti Ini Bikin Fadli Zon Mati Kutu

Editor: maria anitoda
(Kolase TribunNewsmaker - Biro Pers Setpres/Laily Rachev dan Tribunnews/ Herudin
PEDAS, Fadli Zon Sindir Jokowi Gegera Ucapan Duka ke Sosok Ini, Bukti Ini Bikin Fadli Zon Mati Kutu 

Apakah dikirim di hari H meninggalnya Djoko atau sesudahnya. 

Namun, ada warganet menuliskan karangan bunga itu dikirim terlambat atau beberapa hari setelah meninggalnya Djoko Santoso.

Penelusuran Tribunnews.com, foto karangan bunga itu diunggah paling awal oleh seorang warganet di Facebook pada 12 Mei atau atau hari yang sama dengan Fadli Zon membuat cuitan.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di NTT, Gories Mere dan Karni Ilyas Pembeli Beritikad Baik

Baca juga: Viral Warga Malaysia Curhat di Twitter Soal Vaksin yang Tak Kunjung Ada, Singgung Indonesia & Jokowi

Baca juga: Terjaring Razia Dipimpin Bupati di Tempat Karaoke, Oknum PNS ini Turun Pangkat Selama 3 Tahun,

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Naik Mulai Hari Ini, SIMAK Penjelasan PT Jasa Marga soal Besaran Tarif Naik

Tribunnews.com berusaha mengubungi Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman untuk meminta tanggapan soal karangan bunga tersebut.

Namun, pesan WhatsApp yang dikirim Tribunnews.com belum direspons.

Fadli Zon Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Fadli Zon memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diberitakan sebelummnya, di tengah wabah Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni: 

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved