Berita NTT Terkini

Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di NTT, Gories Mere dan Karni Ilyas Pembeli Beritikad Baik

Sebanyak 102 orang telah diperiksa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).Dua orang Jakarta y

Editor: Ferry Ndoen
Kolase Pos-Kupang.com
Karni Ilyas dan Gories Mere 

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

"Sesuai rencana, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat dalam pekan ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Selasa (3/11/2020).

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo.

Menurut Abdul Hakim, pemeriksaan terhadap Bupati Agustinus Ch Dulla akan berlangsung di Kupang.

"Sudah ada surat panggilannya untuk diperiksa di Kupang," ujarnya pula.

Selain Bupati Agustinus Ch Dulla, kata dia, sejumlah pihak yang telah mendapatkan tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, juga akan diperiksa penyidik Kejati NTT.

"Ada beberapa orang yang mendapatkan tanah itu, juga akan diperiksa di Kupang," kata Abdul Hakim.

Baca juga: Gempa Susulan,Istri Anggota TNI Korem 142/Ttg Mamuju Tewas Tertimpa Bangunan Rusun Makorem, Lupa HP

Abdul Hakim menjelaskan, penyidik Kejati NTT telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu.

Sejumlah sertifikat tanah dan surat penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah sudah dikantongi penyidik Kejati NTT sebagai barang bukti.

Gories Mere
Gories Mere (Net)

"Termasuk dua unit handphone, yaitu milik Bupati Manggarai Barat dan Asisten III Setda Manggarai Barat sudah menjadi barang bukti dalam kasus tanah itu," ujar Abdul Hakim.

Kejati NTT geledah kantor camat di Manggarai Barat

Sementara itu Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah yang merugikan negara Rp3 triliun.

"Penggeledahan dilakukan di dua tempat itu untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi ANTARA, Selasa (13/10/2020).

Menurut dia, beberapa dokumen sudah dimiliki Kejati NTT tetapi perlu mendapatkan dokumen tambahan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dimiliki sebelumnya.

Ia memastikan Kejati NTT segera mengumumkan tersangka yang diduga terlibat di balik kasus penjualan aset tanah seluas 30 haktare yang telah dikuasi sejumlah mantan pejabat negara itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved