Berita NTT Terkini
Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di NTT, Gories Mere dan Karni Ilyas Pembeli Beritikad Baik
Sebanyak 102 orang telah diperiksa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).Dua orang Jakarta y
"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Naik Mulai Hari Ini, SIMAK Penjelasan PT Jasa Marga soal Besaran Tarif Naik
Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.
Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).
Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Abdul Hakim mengatakan, surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.
Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.
"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.
Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Suster Mia Kembali Masuk Ruang Bersalin Selamatkan Bayi Inkubator Saat Gempa Susulan,Tapi Nyawanya
Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.
"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," katanya.
Penyidik Kejati NTT segera periksa Bupati Manggarai Barat