BLT Ketenagakerjaan

Update Terbaru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Syaratnya

Update Terbaru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Syaratnya

Editor: Gordy Donofan
istimewa
Menaker Ida Fauziyah 

Update Terbaru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Syaratnya!

POS-KUPANG.COM -- Update Terbaru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Silakan Cek Syaratnya

 Jadwal pencairan BLT BPJS 2021 yang akan berlanjut di 2021 belum juga bisa terjawab.

Hingga kini belum ada keterangan pasti Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) diberikan kembali pada tahun 2021 ini.

Baca juga: Terungkap Fakta Dibalik Lepasnya Timor Leste dari Indonesia, Politisi Malaysia Salahkan BJ Habibie?

Baca juga: 10 Fakta-fakta Revolusi Bunga Anyelir Portugal, Sebuah Kudeta Militer Tahun 1974, Apa Saja?

Baca juga: Pasien Terkonfirmasi Positif Corona di TTS Terus Meningkat, 37 Kasus

Banyak masyarakat Indonesia yang sebelumnya telah mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 menunggu kepastian kelanjutan kebijakan ini.

Masyarakat berharap kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan berlanjut hingga 2021.

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah mengungkapkan akan ada pencairan di bulan Januari 2021.

BLT BPJS masih akan dicairkan di Januari, khusus untuk penerima yang belum mendapatkan pencairan.

Pada 2020 lalu, Pemerintah menyalurkan subsidi gaji Rp 2,4 juta kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Para penerima BLT BPJS ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pencairan BSU dibagi dalam 2 termin di 2020, yakni Rp 1,2 juta di tiap pencairan.

Belum ada kepastian apakah BLT BPJS berlanjut di termin 3.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pencairan BLT BPJS termin II masih bisa berlanjut di Januari.

Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta sehingga total Rp 2,4 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved