Berita Flores Timur

Tersangka SPAM IKK Ile Boleng Gugat Hasil Audit Itda Flotim ke PN Larantuka, AMPERA; Salah Alamat

Ampera Flores Timur menilai gugatan perdata terhadap hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi air ile boleng oleh I

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Tersangka SPAM IKK Ile Boleng Gugat Hasil Audit Itda Flotim ke PN Larantuka, AMPERA; Salah Alamat
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Narasumber
Ketua Ampera Flotim Engelbertus Boli Tobin,   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur menilai gugatan perdata terhadap hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi air ile boleng oleh Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Flores Timur yang dilayangkan oleh Tersangka PSAD melalui kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Larantuka salah alamat.

 Hal ini disampaikan oleh Ketua Ampera Flotim Engelbertus Boli Tobin, saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (14/01/2020).

"Ya itu hak tersangka, tapi tidak tepat apabila digugat secara perdata. Sesuai Perma RI No. 2/2019, substansi yang menjadi materi gugatan tersebut merupakan ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN)" tegas Boli Tobin

Sebelumnya pada tanggal 07 Januari 2020, Kejari Larantuka menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Ile Boleng yang dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur pada akhir tahun 2019 kepada Kejati NTT. 

Masing-masing tersangka yaitu (YJF) Pejabat Pembuat Komitmen, (YYBS) Konsultan Perencana dan (PSAD) Kontraktor Pelaksana sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan oleh Itda Flotim

Merujuk pada Peraturan MA RI No. 2/2019, diatur sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechmatige overheidsdaad) sebagai sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi, merupakan kompetensi PTUN.

"Kami yakin gugatan perdata terhadap hasil audit Itda Flotim yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Larantuka akan berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima" jelas Boli Tobin

Adapun tuntutan dalam gugatan yakni agar PN Larantuka memutuskan bahwa hasil audit Itda Flotim harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Oleh karena itu, lanjut Oby, proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur juga menjadi tidak memiliki legitimasi hukum yang akurat sebab didasarkan pada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang prosesnya cacat hukum, nilainya tidak nyata dan tidak pasti sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi Air Ile Boleng harus ditunda proses penyidikan dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sampai dengan putusan dalam perkara gugatan perdata yang diajukan ini berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut dikatakan Oby, AMPERA juga menilai tuntutan lain dalam gugatan yakni menuntut agar Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dihukum untuk membayar ganti rugi secara imateriil kepada penggugat senilai Rp. 10 Miliar juga tidak memiliki legitimasi hukum yang akurat.

Ia menambahkan, pihak Kejari Larantuka agar tetap memastikan proses penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi air ile boleng berjalan sebagaimana mestinya. Gugatan atas hasil audit merupakan dua hal yang berhubungan namun berada pada ranah yang berbeda, sehingga tidak dapat menunda atau menghentikan proses penyidikan dan penuntutan tanpa melalui upaya praperadilan.

Sebagaimana dalam Gugatan atas Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur yang tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 didaftarkan pada tanggal 13 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat. (CR5)

Baca juga: Sesuai Data Gugus Tugas Provinsi di Belu Tiga Pasien Covid-19 Meninggal, Simak INFO Penjelasan

 
Area lampiran

Pratinjau lampiran IMG-20210114-WA0078.jpg 


IMG-20210114-WA0078.jpg

 

BalasTeruskan

Ketua Ampera Flotim Engelbertus Boli Tobin, 
 
Ketua Ampera Flotim Engelbertus Boli Tobin,    (POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Narasumber)

 
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved