Ketua Sementara DPRD Mabar Dorong Kejati NTT Usut Tuntas Kasus Tanah Labuan Bajo
Ketua sementara DPRD Mabar dorong Kejati NTT usut tuntas kasus tanah Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar.
"Iya," kata Muhammad Ilham Samuda membenarkan Bupati Mabar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur sekaligus Plt Asisten III; Asisten II Setkab Mabar sekaligus Plt BPBD Mabar serta Mantan Camat Komodo, Abdulah Nur.
Tersangka selanjutnya yakni mantan Anggota DPRD Kabupaten Mabar sekaligus Calon wakil bupati Mabar, Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH serta seorang notaris, Theresia Koroh.
Lebih lanjut, terdapat juga seorang pria asal Italia yang telah menjadi WNI bernama Masiliano.
Terdapat juga nama-nama lainnya seperti Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.
Tersangka Veronika Sukur tidak dibawa ke Kupang karena diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, namun Kamis pagi terlihat di Kantor Kejari Mabar.
Para tersangka saat berada di Kantor Kejari Mabar telah mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) dengan kedua tangan yang terikat.
Tidak berselang lama di Kantor Kejari Mabar, para tersangka dibawa menggunakan 2 mobil berwarna hitam menuju Bandara Komodo sekitar pukul 11.50 Wita.
Setelah tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, para tersangka yang dikawal ketat Tim Penyidik Kejati NTT.
Lebih lanjut, sekitar pukul 13.15 Wita, mereka menggunakan maskapai penerbangan Wings Air menuju Kupang.
Sementara itu, berdasarkan narasumber yang enggan namanya disebutkan, terdapat 2 tersangka yang tidak dibawa ke Kupang.
Tersangka pertama yakni Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.
Bupati Dula tidak dibawa ke Kota Kupang karena sebagai pejabat daerah, Kejati NTT sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Bupati Dula.
Selanjutnya, Veronika Sukur hingga saat ini diketahui terpapar Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)