Ketua Sementara DPRD Mabar Dorong Kejati NTT Usut Tuntas Kasus Tanah Labuan Bajo
Ketua sementara DPRD Mabar dorong Kejati NTT usut tuntas kasus tanah Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Ketua sementara DPRD Mabar dorong Kejati NTT usut tuntas kasus tanah Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur mendorong, Kejati NTT untuk mengusut tuntas kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2020).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Baca juga: Anak-anak Nuabosi Ceria Mandi Air Bersih dari Bak, Edu Bakal Surati Bupati Djafar
"Pasti kami mendorong Kejati NTT, kalau toh itu menjadi hak kaisar berikanlah kepada kaisar, kalau itu haknya raja berikan kepada raja," tegasnya saat dihubungi per telepon.
Diketahui, Kejati NTT telah menetapkan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula serta pejabat teras Kabupaten Mabar serta beberapa oknum lainnya.
Baca juga: Ketua MUI Ngada Dukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Menjadi Calon Tunggal Kapolri
Darius Angkur menjelaskan, pihaknya pun tidak begitu mengetahui dan mengikuti kasus tersebut hingga penetapan tersangka.
Namun demikian, pihaknya merasa prihatin atas penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagai pimpinan daerah ini tentunya saya merasa prihatin," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula bersama beberapa pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis (14/1/2021).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut telah berada di Kantor Kejari Mabar sejak Kamis pagi.
Kantor Kejari Mabar pun terlihat ramai dengan aktivitas keluar masuk para saksi dan awak media.
Sejak kamis pagi, sudah banyak kendaraan terparkir di area parkiran kantor.
Bupati Dula tiba di Gedung Kejari Mabar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.
Mengenakan kemeja lengan panjang dan memegang handphone di tangan kirinya, Bupati Dula langsung masuk ke dalam gedung.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar.
"Iya," kata Muhammad Ilham Samuda membenarkan Bupati Mabar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur sekaligus Plt Asisten III; Asisten II Setkab Mabar sekaligus Plt BPBD Mabar serta Mantan Camat Komodo, Abdulah Nur.
Tersangka selanjutnya yakni mantan Anggota DPRD Kabupaten Mabar sekaligus Calon wakil bupati Mabar, Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH serta seorang notaris, Theresia Koroh.
Lebih lanjut, terdapat juga seorang pria asal Italia yang telah menjadi WNI bernama Masiliano.
Terdapat juga nama-nama lainnya seperti Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.
Tersangka Veronika Sukur tidak dibawa ke Kupang karena diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, namun Kamis pagi terlihat di Kantor Kejari Mabar.
Para tersangka saat berada di Kantor Kejari Mabar telah mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) dengan kedua tangan yang terikat.
Tidak berselang lama di Kantor Kejari Mabar, para tersangka dibawa menggunakan 2 mobil berwarna hitam menuju Bandara Komodo sekitar pukul 11.50 Wita.
Setelah tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, para tersangka yang dikawal ketat Tim Penyidik Kejati NTT.
Lebih lanjut, sekitar pukul 13.15 Wita, mereka menggunakan maskapai penerbangan Wings Air menuju Kupang.
Sementara itu, berdasarkan narasumber yang enggan namanya disebutkan, terdapat 2 tersangka yang tidak dibawa ke Kupang.
Tersangka pertama yakni Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.
Bupati Dula tidak dibawa ke Kota Kupang karena sebagai pejabat daerah, Kejati NTT sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Bupati Dula.
Selanjutnya, Veronika Sukur hingga saat ini diketahui terpapar Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)