Bupati Manggarai Barat Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Bupati Manggarai Barat CH Dula dan Belasan Tersangka Lain Dibawa Ke Kupang
Ditetapkan tersangka, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan belasan tersangka lain dibawa Ke Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Ditetapkan tersangka, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan belasan tersangka lain dibawa Ke Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kejati NTT menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat NTT.
Penetapan tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 ha di daerah Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) itu dilakukan di Kantor Kejari Manggarai Barat pada Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba Februari di Maumere-Sikka
Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 3 triliun itu, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula ditetapkan bersama dengan 16 tersangka lainnya.
Usai penetapan tersangka, Bupati Dula bersama tersangka lainnya langsung dibawa dari Labuan Bajo ke Kupang.
Baca juga: Kasus Perkosaan di Paga P21, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan BB
Kejati NTT Dr Yulianto melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan penetapan tersangka langsung dilanjutkan dengan penahanan.
"Kita langsung tahan para tersangka hari ini," ujar Abdul Hakim saat dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis siang.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, para tersangka dibawa ke Kupang dengan penerbangan siang. Rencananya pesawat yang membawa tersangka landing di Bandara Internasional El Tari Kupang pada pukul 14.00 WITA.
Sejumlah jaksa tampak menunggu di Bandara untuk menjemput para tersangka. Pihak Kejati NTT menyiapkan satu mobil tahanan dan satu bus untuk membawa tersangka ke Kantor Kejati NTT. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)