Kasus Perkosaan di Paga P21, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan BB

Kasus tindak pidana perkosaan di Kecamatan Paga P21, jaksa tunggu pelimpahan tersangka dan BB

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kasie Intel Kejari Sikka, Kornelis Oematan, S.H 

Kasus tindak pidana perkosaan di Kecamatan Paga P21, jaksa tunggu pelimpahan tersangka dan BB

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Kasus dugaan tindak pidana perkosaan di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka yang sempat menghebohkan Nian Tanah Sikka telah ditangani aparat Polres Sikka.

Yang mana kasusnya telah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap dan akan segera disidangkan PN Maumere. Saat ini, jaksa Kejari Sikka sedang menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tangan penyidik kepolisian.

Baca juga: Dirut RSUD Ben Mboi Ruteng Diduga Terpapar Covid-19 Saat Berada di Labuan Bajo

Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H kepada POS-KUPANG.COM  di Maumere, Rabu (13/1/2021) sore menjelaskan, kalau pihak kejaksaan telah meneliti berkas perkara baik material dan formil. Di mana berkas perkara telah memenuhi ketentuan sehingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 11 Januari 2021. Surat pemberitahuan berkas perkara P21 sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sedang menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kornelis.

Baca juga: Handrio Wicaksono: Tidak Ada Tanda Kekerasan Pada Mayat yang Ditemukan di Lewa

Sementara itu, informasi dari Polres Sikka menyebutkan tersangka kasus perkosaan di Paga telah ditahan penyidik usai menjalani proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga terjadi pada 23 April 2016 silam.

Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Saat korban tiba di kebun, korban mendengar ada suara yang memanggil-manggil namanya. Ternyata yang memanggil korban adalah JLW.

Ketika itu JLW juga sedang berada di kebun miliknya, yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.

Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban. Namun, korban menolak uang tersebut.

Sementara itu, orangtua EDJ yang menjadi korban dugaan perkosaan lalu kasusnya belum dituntaskan Penyidik Polres Sikka angkat bicara. Orangtua korban hanya berharap pelaku yang tega melakukan dugaan tindak pidana atas anaknya diproses secara hukum agar mendapat hukuman atas perbuatannya.

Harapan dan permintaan orangtua EDJ ini disampaikan kepada wartawan di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Minggu (18/10/2020) siang. LL, ayah EDJ mengatakan, kejadian yang menimpa anaknya membuat keluarganya harus pindah dari Kecamatan Paga ke Magepanda karena mengalami tekanan pihak keluarga pelaku.

Saat ini, LL mengaku, ia dan keluarganya tinggal di rumah salah satu keluarga yang berbaik hati serta mengijinkan mereka tinggal. LL kini terus berharap kasus yang menimpa anaknya diproses aparat penegak hukum di Sikka.

"Kami hanya .minta pelaku diproses secara hukum," kata LL. LL dan istrinya mengungkapkan, pihaknya setiap hari terus mendampingi EDJ agar tetap kuat dan bisa meraih masa depan. Sementara itu, hari ini, Senin (19/10/2020) pagi EDJ Diperiksa Penyidik Reskrim Polres Sikka sebagai saksi korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved