Terkini Nasional
Rincian Upah Minimum 2021 di 34 Provinsi, UMP Yogyakarta Paling Rendah, Bagaimana NTT?
Daftar Upah Minimum 2021 di 34 Provinsi, UMP Yogyakarta Terendah Rp 1.765.608, Bagaimana di Kotamu?
POS-KUPANG.COM - Pemerintah mengumumkan daftar upah minimum di 34 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah daerah itu, UMP di wilayah Yogyakarta menjadi yang terendah angkanya Rp 1.765.608.
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan UMP 2021.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.
Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.
Selengkapnya, berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi:
DKI Jakarta: Rp 4.416.186
Banten: Rp 2.460.968
Jawa Barat: Rp 1.810.351
Jawa Tengah: 1.798.979
Yogyakarta: Rp 1.765.608
Jawa Timur: Rp 1.868.000