Berita Pendidikan Terkini
Pemotongan Iuran PGRI Melalui Bendahara Gaji Dinas PKO
Setelah dilakukan konfirmasi oleh Pengurus PGRI Flores Timur ke Dinas PKO, penjelasan baliknya adalah kendala teknis, sehingga belum bisa dilakukan pe
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
1. Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat: 10%: 7.200 ( Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah)
2. Pengurus Propinsi : 20% : 14.400 (Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)
3. Pengurus Kabupaten : 30%: 21.600 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)
4. Porsi paling besar pada Pengurus Cabang : 40%: 28.800 ( Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
4. Pemotongan iuran Anggota PGRI selanjutnya, per bulan mulai tahun 2021 dan seterusnya.
5. Khusus Januari 2021, Pemotongan hanya untuk iuran Januari-Desember 2020.
6. Pemotongan iuran pada Bulan Februari 2021, bersamaan dengan iuran Januari 2021, karena iuran Januari 2021, belum dilakukan permohonan pada Bulan Desember 2020.
7. Selanjutnya, pada Bulan Maret 2021, pemotongan iuran Anggota PGRI, normal setiap bulan.
6. Kewajiban iuran PGRI sejak tahun 2016-2019, secara teknis akan diatur kemudian dengan membangun konsultasi dengan Pengurus Pusat, Propinsi dan koordinasi dengan Pengurus Cabang di Kecamatan.
7. Kewajiban bersama untuk mendukung pembangunan Rumah Guru Flores Timur (Sekretariat PGRI Flores Timur) akan diatur kemudian secara bertahap dengan membangun koordinasi dengan Pengurus Cabang.
Keputusan bersama dalam Forum Konferensi Kabupaten PGRI Flores Timur ini, dihadiri oleh tujuh belas (17) Cabang, minus dua Cabang yakni, Demon Pagong dan Solor Timur. Informasi sesuai kepetusan ini, telah disebarkan ke masing-masing cabang, termasuk dua cabang yang tidak hadir dalam konferensi PGRI, 16 Desember 2020 itu.
PGRI membuka ruang aduan atau pertanyaan melalui nomor: 081337110709 (Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur, Periode 2020-2025). ( Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Gerardus Manyella)
BalasTeruskan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20180920_160241.jpg)