Berita Pendidikan Terkini

Pemotongan Iuran PGRI  Melalui Bendahara Gaji Dinas PKO

Setelah dilakukan konfirmasi oleh Pengurus PGRI Flores Timur ke Dinas PKO, penjelasan baliknya adalah kendala teknis, sehingga belum bisa dilakukan pe

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

1. Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat: 10%: 7.200 ( Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah)

2. Pengurus Propinsi : 20% : 14.400 (Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)

3. Pengurus Kabupaten : 30%: 21.600 (Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)

4. Porsi paling besar pada Pengurus Cabang : 40%: 28.800 ( Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).

Dibawah komando Bart. Penana Payong, Ketua PGRI kala itu, didampingi Wakil Ketua PGRI, Egidius Demon Lema dan Maksimus Masan Kian, selaku Sekretaris, mengantar Surat Permohonan, dan lampiran Surat Pernyataan, bertemu dan berdialog dengan Kepala Dinas PKO Flores Timur, Bernadus Beda Keda dan Sekretaris Dinas PKO, Feri Resiona di ruang kerja Kepala Dinas PKO Flores Timur. 

Bagi mereka, siap melaksanakan tugas karena itu adalah hak dan kewenangan secara lembaga, dalam hal ini Organisasi PGRI Flores Timur. Di ruang kerja Dinas PKO Flores Timur, sepakat iuran anggota PGRI Flores Timur, dipotong bulan Desember 2020.

Hingga batas akhir realisasi gaji bulan Desember 2020, iuran anggota PGRI tidak direalisasikan. 

Setelah dilakukan konfirmasi oleh Pengurus PGRI Flores Timur ke Dinas PKO, penjelasan baliknya adalah kendala teknis, sehingga belum bisa dilakukan pemotongan iuran pada bulan Desember 2020.

Kondisi ini kemudian didorong ke forum tertinggi organisasi PGRI yakni, Konferensi Kabupaten PGRI yang dihadiri Pengurus PGRI Provinsi NTT dengan beberapa kesepakatan seputar iuran anggota PGRI sebagai berikut:

1. Iuran anggota PGRI wajib, karena termuat dalam AD /ART Organisasi. Sifatnya, final dan mengikat.

2. Metode pemotongan iuran.

a. Sekolah dengan kewenangan di Kabupaten, Pemotongan iuran Anggota PGRI dilakukan oleh Bendahara Gaji Dinas PKO Flores Timur.

b. Sekolah dengan kewenangan Propinsi, pemotongan iuran Anggota PGRI dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing sambil dibangun komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.

c. Untuk Guru Non PNS diatur oleh masing-masing Cabang.

3. Pemotongan Iuran Anggota PGRI pada Bulan Januari 2021 sejumlah, Rp. 72.000 ( total dari 6000/bulan/anggota Januari-Desember 2020)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved